Salah satu penari di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, saat menampilkan tarian sakral Sang Hyang Dedari. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Pengkaji usulan WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) Kabupaten Klungkung mengecek satu per satu potensi budaya yang diproyeksikan menjadi WBTB tahun ini. Setelah turun ke Desa Timuhun dan Desa Gunaksa, tim kali ini turun ke Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, untuk mengaji potensi kesenian Tari Sang Hyang Dedari di desa itu.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung, I Ketut Suadnyana, Minggu (24/8), mengatakan, tim pengkaji diterima warga setempat di Pura Desa dan Puseh, Banjar Behu, Desa Bunga Mekar. Tari Sang Hyang Dedari diusulkan dengan pertimbangan pelaksanaannya mempunyai nilai historis, kebesaran makna terkandung di dalamnya, dan keberlanjutannya atau konsistensinya mempertahankan tradisi tersebut hingga saat ini.

Baca juga:  Warga Diminta Relakan Tanahnya Untuk Pelebaran Jalan

“Setelah pengkajian, baru diusulkan ke Provinsi Bali. Ini pun kemudian akan dikaji kembali. Jika yang kita usulkan dinilai layak, baru akan diusulkan ke Kementerian Kebudayaan RI,” kata Suadnyana.

Mengkaji potensi seni, tradisi, dan budaya seperti ini, bukan sebatas dukungan pelestarian. Lebih dari itu, juga sebagai bentuk upaya proteksi budaya yang sudah berkembang dan bertahan dengan baik di tengah masyarakat. Jika sudah terdokumentasi dengan baik, maka nantinya dapat menjadi pengetahuan yang utuh bagi generasi muda maupun oleh dunia. Tidak hanya pengakuan secara nasional, bila memenuhi syarat-syarat, Tari Sang Hyang Dedari juga dapat diusulkan sebagai Warisan Budaya Dunia ke UNESCO.

Baca juga:  Lemkari Bali Sabet Dua Emas di Kejuaraan Terbuka

Klian Banjar Adat Behu Nyoman Partha menegaskan bahwa Tari Sang Hyang Dedari sudah ada sejak dulu. Warga Banjar Behu secara konsisten terus menjaga dan melestarikan budaya yang sakral ini. Warga setempat meyakini jika tidak meneruskan tradisi ini, dipercaya akan berdampak buruk bagi warga. Sebab, pementasan Tari Sang Hyang Dedari ini merupakan wujud berkah yang diturunkan oleh para dewa melalui para bidadari.

“Sang Hyang Dedari ditarikan oleh anak perempuan yang belum dewasa (daha), juga dipercaya sebagai penetralisir energi negatif yang ada di desa,” terang Nyoman Partha.

Baca juga:  Penyeberangan Selat Bali Tak Boleh Berhenti

Maka, dalam perspektif spirit, tradisi ini akan tetap ada dan hidup di tengah masyarakat. Sehingga Tari Sang Hyang Dedari merupakan tari sakral yang perlu mendapat pengakuan secara resmi dan menjadi WBTB.

Untuk diketahui, empat tradisi dan tarian sakral rencananya akan diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung untuk dapat ditetapkan sebagai WBTB oleh pemerintah pusat tahun 2025. Empat tradisi tersebut diantaranya tradisi Mejurag Tipat di Desa Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, tradisi Nandan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, tradisi membuat kerajinan perak (bokor) di Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, dan tari sakral Sang Hyang Dedari, Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)

 

BAGIKAN