Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membeberkan data dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu, Jumat (22/8) malam. (BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Profesionalisme dan integritas menjadi dua prinsip utama yang kembali ditekankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menjaga penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berkualitas di Indonesia.

Penekanan ini disampaikan dalam kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tabanan yang digelar di Tabanan, Jumat (22/8) malam.

Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebutkan bahwa secara umum, penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 di Indonesia, termasuk di Tabanan, telah berjalan baik. Namun, agenda besar yang melibatkan banyak pihak tentu tidak terlepas dari catatan untuk evaluasi ke depan.

Baca juga:  Setelah 3 Bulan, COVID-19 Kembali ke Selandia Baru dan Sebabkan Penundaan Pemilu

“Pemilu bukan hanya soal hari-H, tetapi dimulai sejak pra-pemilu, tahapan inti, hingga pasca-pemilu. Masa pasca ini seharusnya menjadi momen refleksi dan persiapan menuju penyelenggaraan berikutnya, termasuk dalam hal sosialisasi dan pendidikan demokrasi,” ujarnya.

Meski secara prosedural banyak tahapan yang telah berjalan sesuai regulasi, menurut Raka Sandi, substansi demokrasi masih perlu ditingkatkan. Salah satunya melalui upaya mendekatkan penyelenggara dengan masyarakat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Secara nasional, DKPP mencatat hampir seribu aduan terkait dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu yang masuk sepanjang penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024. Setelah melalui proses verifikasi administratif dan materiil, hanya laporan yang memenuhi syarat yang berlanjut ke persidangan.

Baca juga:  Pemilu, Pilihan Pelangi dan Partai "Konglomerat"

“Mayoritas aduan itu menyangkut profesionalisme penyelenggara. Misalnya, ada ketua bawaslu kabupaten yang dilaporkan karena dianggap tidak profesional menangani laporan masyarakat,” jelasnya.

Di Bali, lanjutnya, kondisi relatif kondusif. “Sejauh ini, belum ada perkara yang sampai ke persidangan. Pernah ada satu aduan, tetapi karena berkas tidak lengkap dan tidak diperbaiki oleh pengadu, kasus itu tidak dilanjutkan. Namun, ini bukan jaminan bahwa pelanggaran tidak terjadi,” tegasnya.

Selain profesionalisme, aspek kepastian hukum juga kerap menjadi sorotan. Kesalahan teknis seperti kekeliruan penulisan nama dalam pengumuman pembentukan badan ad-hoc PPK dan PPS, atau praktik penggeseran suara yang dilakukan secara sengaja di beberapa daerah, menjadi contoh nyata pentingnya penguatan integritas.

Baca juga:  Untuk Pilkada 2024, KPU Bali Prioritaskan Rekrut Petugas Pemilu

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan bahwa pembinaan yang digelar sangat penting untuk memperkuat etika dan profesionalisme penyelenggara sehingga penyelenggara pemilu semakin dipercaya publik.

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta menegaskan bahwa penguatan kapasitas penyelenggara sangat relevan untuk menjawab tantangan zaman. “Integritas harus menjadi pegangan utama, karena kepercayaan masyarakat adalah modal penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN