Kapolres Tabanan dan jajaran saat menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus penyalahgunaan narkoba masih merajalela di Kabupaten Tabanan.

Terbukti dalam kurun waktu mulai tanggal 1 hingga 22 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan mengamankan enam tersangka, yang dua diantaranya residivis, dengan barang bukti enam paket sabu-sabu seberat 2,9 gram netto.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan, semua tersangka tengah menjalani proses hukum. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya, Jumat (22/8).

Ditambahkan Kasat Narkoba Tabanan, AKP I Ketut Ananta, tersangka berinisial EP (33) buruh harian lepas asal Banyuwangi, ditangkap pada Jumat (1/8), di pinggir Jalan Maurip, Banjar Buduk, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Dari tersangka ditemukan satu paket sabu seberat 0,36 gram netto.

Baca juga:  Terima Ratusan Gram Narkoba, Anggota Ormas Ditangkap

Selanjutnya, tersangka KM (43), wiraswasta asal Kediri, Tabanan, diringkus Selasa (12/8) malam, di Jalan Perumahan Kediri Boulevard. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan tiga paket sabu seberat 2,2 gram netto.

Kemudian, tersangka SA (30) dan BW (29), keduanya berstatus mahasiswa, diamankan pada Senin (18/8), di pinggir Jalan Ayani 1, Banjar Juntal, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri. Dari tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,17 gram netto.

Baca juga:  Residivis Curi Tas untuk Beli Miras

Keduanya tercatat sebagai residivis kasus narkoba tahun 2021 dan 2023. “Faktor ekonomi kembali menjadi alasan keduanya mengulangi perbuatannya,” ujar AKP Ananta.

Lalu, tersangka KAC (33) dan DA (35), diamankan pada Kamis (21/8). Dua pria masing-masing berprofesi karyawan swasta dan honorer ini diamankan di pinggir jalan menuju Setra Adat Denbantas, Kecamatan Tabanan. Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,17 gram netto turut diamankan dari keduanya.

Baca juga:  Potong Jalur, Pemotor Perempuan Tewas Terlindas Truk

Keenam tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ncaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Atas masih banyaknya pengungkapan kasus narkoba, Kapolres AKBP Putu Bayu Pati mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. “Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba di Tabanan,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN