Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Yassierli, di Badung, Selasa (3/12/2024) malam. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026 ditanggapi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Menurut Yassierli, pihaknya masih mengkaji permintaan itu. “Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” kata Menaker Yassierli, Rabu (20/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dari Pertumbuhan Penumpang Bandara Ngurah Rai Hampir 100 Persen hingga Batam Persiapkan Diri Jadi Tuan Rumah

Lebih lanjut, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan diperlukan juga pertimbangan dan mekanisme yang sesuai untuk mencapai keputusan terkait besaran kenaikan UMP tahun depan.

“Kemudian juga dengan mempertimbangkan banyak faktor, nanti kita akan putuskan. Nanti ada mekanismenya melalui LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) dan seterusnya,” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Baca juga:  Pertama Kalinya Digelar di Indonesia, Sportel Rendez-Vous Bali Diikuti Perwakilan 31 Negara

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (11/8).

Ia juga mengatakan sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said mengatakan sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral adalah sebagai berikut.

Baca juga:  UMP Bali 2024 Segera Ditetapkan

“Pertama, akumulasi nilai inflasi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23 persen. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1 persen sampai 5,2 persen,” kata Said.

“Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4 (persen),” ujar dia. (kmb/balipost)

BAGIKAN