Beberapa warga kota bersantai menikmati suasana di Taman Kumbasari Tukad Badung, Denpasar. Di 2025 ini pemerintah Kota Denpasar kembali akan melanjutkan penataan Tukad Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar kembali melanjutkan penataan kawasan Tukad Badung dengan menggelontorkan anggaran senilai Rp5,8 miliar.

Proyek ini menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah kota sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan sungai sebagai infrastruktur lingkungan sekaligus aset ekonomi kawasan.

Penataan dimulai sejak 22 Juli 2025 dan ditargetkan rampung dalam 120 hari kerja atau hingga 18 November 2025 mendatang. Proyek ini dikerjakan oleh PT Taurus Sejahtera dengan nilai kontrak Rp5.839.999.000 dari pagu anggaran sebesar Rp6 miliar.

Baca juga:  Satake Bayu, Kabid Humas Polda Bali Paling Terbuka

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka saat diwawancarai Selasa (19/8) mengatakan, pengerjaan dimulai dari sisi barat Tukad Badung dan akan menyambung penataan sebelumnya yang ada di tengah Pasar Kumbasari dan Pasar Badung.

“Sudah mulai sejak tanggal 22 Juli sampai 18 November atau selama 120 hari kerja yang dikerjakan PT Taurus Sejahtera dengan pagu anggaran Rp6 miliar yang disiapkan dengan nilai kontrak Rp5.839.999.000,” jelasnya.

Baca juga:  Hadapi Era Baru, Pedagang Kuta Ditata

Penataan dilakukan sepanjang 1,2 kilometer, dari sekitar jembatan hingga ke Jalan Pulau Biak. Konsepnya tetap mempertahankan desain yang sudah ada sebelumnya, dengan jalur sungai berkelok yang dihiasi taman dan mural. Tak hanya mempercantik kota, proyek ini juga diharapkan memberi efek jangka panjang secara ekonomi, termasuk mendukung sektor UMKM, pariwisata lokal, dan nilai properti di sekitar kawasan.

Dengan penataan ini, Pemerintah Kota Denpasar ingin memberikan pandangan baru terhadap fungsi sungai sebagai ruang publik yang bersih dan tertata, sekaligus mempertegas kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (Widiastuti/bisnisbali)

Baca juga:  SPBU Terancam Penjara 5 Tahun Denda Rp2 Miliar
BAGIKAN