
DENPASAR, BALIPOST.com – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Putri Suastini Koster, mengapresiasi langkah nyata Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional (IPBI) dalam penanganan sampah. Langkah nyata itu diwujudkan dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah berbasis Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di lingkungan kampus yang diresmikan, Selasa (19/8).
Rektor IPBI, Dr. I Made Sudjana, SE.,MM.,CHT.,CHA., menyampaikan bahwa pembangunan TPS3R di kampusnya merupakan bagian dari sumbangsih nyata dalam penanganan masalah sampah di Bali. “Kami tergelitik karena di medsos ramai dibahas tentang rencana penutupan TPA Suwung, karena itu kami ingin berbuat sesuatu yang nyata. Semoga ini menjadi inspirasi bagi kampus lain,” ujarnya.
Sudjana menambahkan, TPS3R di Kampus IPBI dilengkapi dengan mesin pengolah sampah plastik berkapasitas 15 Kg yang menghasilkan serbuk untuk diolah menjadi beragam barang kerajinan. TPS3R di kampus ini juga didukung mesin pencacah sampah organik yang selanjutnya diolah menjadi pupuk dalam bak paralel. Selain itu, IPBI juga memiliki enam tong komposter untuk mengolah sampah dapur dan empat teba modern yang dimanfaatkan untuk mengolah sampah organik di halaman kampus.
Putri Koster menyampaikan terima kasih kepada Rektor IPBI dan Ketua Yayasan Dharma Widya Ulangun yang telah memprakarsai pembuatan tempat pengelolaan sampah di lingkungan kampus. “Ini adalah suatu hal yang menggembirakan dan membahagiakan di tengah keributan soal sampah,” ujarnya.
Perempuan yang juga mengetuai TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali ini menyampaikan bahwa IPBI adalah kampus pertama yang memelopori pembuatan tempat pengolahan sampah berbasis 3R. “Ini bagus, karena selain mengembangkan kemampuan akademis, anak-anak yang kuliah di sini juga memperoleh edukasi tentang bagaimana menjaga lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber,” cetusnya.
Ia berharap, dengan keberadaan TPS3R, pengelolaan sampah berbasis sumber di IPB Internasional berjalan optimal sehingga tidak ada lagi sampah yang keluar dari lingkungan kampus.
Dalam kesempatan itu, perempuan multitalenta ini menginformasikan bahwa salah satu tugas utama yang diembannya sebagai Duta PSBS PADAS adalah melakukan sosialisasi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menuntaskan persoalan sampah.
Ia pun kembali menyinggung penerapan pola yang salah dalam penanganan sampah di Bali yang telah berlangsung selama puluhan tahun. “Sampah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA hingga menjadi bom waktu, dan saat ini sudah meledak,” sebutnya.
Menyikapi hal ini, salah satu pendekatan yang menurutnya paling relevan adalah optimalisasi sistem PSBS. “Sampah dapur diselesaikan dengan tong komposter, sampah organik dikelola dengan pendekatan teba modern, sedangkan sampah anorganik ditangani oleh pemerintah mulai dari tingkat desa/kelurahan dengan TPS3R dan TPST,” urainya.
Namun, ia mengingatkan agar pemanfaatan mesin insinerator di TPST dilakukan dengan hati-hati dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan lembaga yang membidangi lingkungan hidup. “Jangan sampai penggunaan insinerator menimbulkan persoalan di bidang kesehatan karena dioksin yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah. Kita harus hati-hati, cari pola yang paling tepat dalam penuntasan masalah sampah,” tambahnya.
Apresiasi terhadap keberadaan TPS3R di Kampus IPB Internasional juga diutarakan Ketua BPD PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. Menurutnya, ini adalah langkah penting dan strategis karena IPBI menjadi kampus pertama yang memelopori PSBS dengan pembuatan TPS3R di lingkungan kampus. “Adik-adik lulusan di sini yang nantinya berkecimpung dalam dunia perhotelan akan memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Dharma Widya Ulangun Dr. Drs. I Nyoman Gde Astina mendukung program kampus menuju green campus. Dimana pihak yayasan berusaha memfasilitasinya. Apalagi di tengah isu penutupan TPA Suwung. Pengolahan sampah dengan teknologi diharapkan dapat mendukung implementasi Tri Hita Karana serta pengolahan sampah berbasis sumber. Serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai maupun Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. (Adv/balipost)