Petugas Satpol PP Denpasar saat menertibkan ratusan reklame liar di fasilitas umum. (BP/istimewa)

 

DENPASAR,BALIPOST.com -Ratusan reklame liar yang terpasang di fasilitas umum (fasum) di Kota Denpasar ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, diantaranya di Jl. Kecubung, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Hasanudin, Jl. Wahidin, Jl. Gunung Agung, dan Jl. Mahendradatta. Dari hasil penertiban itu, petugas Satpol PP Denpasar menurunkan pamflet sebanyak 42 buah, banner 55 buah, spanduk 48 buah, baliho  4 buah, hingga umbul-umbul berjumlah 2 buah.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kasi OPS Satpol PP Kota Denpasar Dewa Bayu, Selasa (19/8) mengatakan, penertiban reklame liar tersebut menyasar baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang di fasum. Ia menegaskan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan ketertiban, keamanan, serta menjaga keindahan wajah Kota Denpasar. “Penertiban ini kami lakukan secara rutin, menyasar reklame liar yang terpasang di fasilitas umum. Untuk itu diharapankan masyarakat ikut berperan serta menjaga kebersihan, keamanan, dan keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau atribut serupa secara sembarangan,” ujar Agung Bawa Nendra.

Baca juga:  Satpol PP Tangkap Belasan Pengemis Seputaran Ubud

Dalam kegiatan ini, Agung Bawa Nendra mengimbau agar seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk menaati aturan pemasangan reklame, sehingga wajah Kota Denpasar tetap bersih, indah, dan nyaman. (Citta Maya/Balipost)

BAGIKAN