
BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli berhasil mengungkap empat kasus pencurian selama pelaksanaan operasi sikat agung 2025 yang digelar 30 Juli-14 Agustus. Dari sejumlah tersangka yang diamankan, satu diantaranya adalah anak dibawah umur.
Anak dibawah umur yang menjadi tersangka berinisial KS (16) asal Kecamatan Kintamani. KS diamankan atas kasus pencurian sepeda motor milik I Wayan Ardiasa di Banjar Kayukapas, Desa Kintamani yang terjadi pada 10 Oktober 2024. KS ditangkap tim gabungan Resmob Polres Bangli dan Unit Opsnal Polsek Kintamani pada 31 Juli 2025 di wilayah pondokan Batu Rejeng Pura Jati, Desa Batur, Kintamani. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di sebuah kebun.
Kapolres Bangli AKBP James I.S Rajagukguk mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka KS juga mengakui melakukan pencurian di beberapa TKP lainnya. Di Banjar Kendal, Desa Songan tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan mencongkel warung dan mengambil uang sebesar Rp 3 juta dan dua bungkus rokok. Selain itu tersangka juga mengakui melakukan pencurian tas yang berisi uang sebesar Rp2 juta di pondokan milik warga di daerah Toya Bungkah, Kintamani.
Sementara itu, tersangka lainnya yang diamankan yakni IGS dan INA. Keduanya diamankan terkait kasus curanmor. Dari hasil interogasi, tersangka IGS mengaku telah melakukan pencurian di tiga TKP di wilayah Bangli, satu TKP di Gianyar dan Denpasar.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua tersangka curanmor berinisial AVA dan MBAP. Keduanya ditangkap di daerah asalnya di Jawa Timur. Kepada polisi kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor Honda Beat di wilayah Desa Batur Utara, pada saat sepeda motor korban diparkir di TKP dengan kondisi anak kunci masih terpasang (nyantol).
Kapolres James I.S Rajagukguk menjelaskan bahwa dari empat kasus yang diungkap, dua di antaranya merupakan target operasi (TO). Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu kelancaran operasi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. “Kedepan terkait kasus yang sifatnya meresahkan masyarakat 3C (curat, curas dan curanmor) kiranya kita semua lebih mewaspadai, karena tindak pidana bisa terjadi di sekitar kita. Tolong untuk tingkat keamanan diperkuat kembali. Jangan tinggalkan sepeda motor dalam posisi kunci nyantol. Karena tindak pidana bisa terjadi karena niat dan kesempatan,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/Balipost)