DPRD Badung memanggil petinggi di eksekutif melalui Rapat Kerja Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gosana 2 Sekretariat DPRD Badung, Selasa (19/8). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kisruh kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2) di Kabupaten Badung semakin memanas. Rakyat dibuat resah karena tagihan pajak yang diterima melonjak hingga 3.500 persen.

DPRD pun meminta masyarakat untuk menunda membayar pajak PBBP2 sebelum adanya solusi yang telas.

Menyikapi gejolak tersebut, DPRD Badung memanggil petinggi di eksekutif melalui Rapat Kerja Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat Gosana 2 Sekretariat DPRD Badung, Selasa (19/8).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Badung, Gusti Anom Gumanti, didampingi Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan, Ketua Komisi II I Made Sada, serta dihadiri anggota dewan lainnya seperti Nyoman Karyana, I Gusti Lanang Umbara, dan I Made Sumerta.

Baca juga:  Musim Hujan, DLHK Badung Disibukkan Sampah Kiriman

Dari pihak eksekutif hadir Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, Kepala DPMPTSP, Kepala DISKOPUKMP, dan Kepala Bagian Hukum Setda. Dalam forum tersebut, Gusti Anom Gumanti menegaskan penetapan kenaikan PBBP2 tidak pernah melibatkan DPRD.

Padahal, wakil rakyat yang mengetahui langsung kondisi di lapangan seharusnya dilibatkan. “Di media sosial sudah ramai kenaikan PBBP2 sampai 3.500 persen. Kalau memang boleh, ayo kita duduk bersama dulu sebelum menetapkan. Para anggota DPRD kan tahu kondisi di wilayahnya,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan yang dinilai bombastis. “Ingat UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak itu bisa dinolkan. Jangan mengikuti irama pemerintah pusat yang apa-apa pajak,” tegasnya.

Baca juga:  Soal Surat ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Menurut Anom, kontribusi PBBP2 terhadap pendapatan daerah sebenarnya tidak signifikan. Ia mencontohkan, penerimaan dari sektor ini hanya sekitar Rp300 miliar per tahun, jauh lebih kecil dibandingkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

“Jangan sampai nilai kecil ini merusak citra Badung. Seolah ada korelasi antara pusat dan Badung, pusat naik lalu Badung ikut naik,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa PBBP2 bukan satu-satunya opsi untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Apakah tidak ada opsi lain? Karena menurut saya, PBBP2 ini bukan satu-satunya jalan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa pada era kepemimpinan sebelumnya (Giri Prasta – Suiasa), pajak tersebut pernah dinolkan.

Baca juga:  Poin di RUU Ciptaker yang Beredar di Medsos Diklaim Hoaks, Ini Kata DPR RI

Hasil rapat memutuskan DPRD Badung akan segera menyusun rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, terkait Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2025 tentang NJOP-PBBP2. “Mudah-mudahan besok rekomendasinya bisa kami sampaikan, tergantung pak Sekwan yang menyiapkan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait tagihan pajak yang sudah diterima wajib pajak dengan lonjakan fantastis, Ketua DPRD Badung menghimbau masyarakat agar menunda pembayaran. “Kalau saya boleh meminta, mohon ditunggu dulu perjuangan kami. Masih ada waktu sampai Desember untuk kami berjuang menurunkan itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD akan berupaya mempertahankan nilai lama, atau jika ada kenaikan, besarnya tidak sesignifikan saat ini. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN