
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian bergerak cepat membongkar dugaan proyek fiktif pada Dispar Klungkung, setelah menerima aduan dari pelapor. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, memanggil para pihak bahkan turun ke lokasi titik paket pekerjaan di Nusa Penida, Unit Tipikor kini tengah melakukan analisa dan evaluasi terhadap hasil penyelidikan kasus ini.
Hal itu tertuang dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dengan nomor : B/139/VIII/RES.3.3/2025/Reskrim, kepada pelapor Ida Bagus Gede Agung Prayudha. Gus Agung sendiri saat dihubungi Selasa (19/8) mengaku sudah menerima laporan tersebut. Dalam SP2HP yang ditandatangi langsung Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Teddy Satria Permana dan Kanit III Ipda Luh Ayu Rupini pada poin dua, dijelaskan perkembangan sementara hasil penyelidikan polisi.
Polisi memberitahukan bahwa telah menindaklanjuti laporan pengaduan pelapor ke Polres Klungkung tertanggal 4 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan kegiatan fiktif dan pemalsuan dokumen tanda tangan pada kwitansi Pembayaran dan Surat Perintah membayar (SPM), Pada Bidang Destinasi Pariwisata di Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.
Penyidik telah melaksanakan pengecekan ke beberapa titik lokasi terkait item atau paket pekerjaan yang tercantum pada tahun 2024 dan 2025 di wilayah hukum Polres Klungkung. Tidak hanya itu, penyidik juga telah memintai keterangan klarifikasi dan atau menginterogasi di tempat, terhadap beberapa orang yang ada kaitannya dengan aduan pelapor.
Untuk memperkuat fakta-fakta yang terungkap, penyidik juga telah meminta fotokopi dokumen terkait. Termasuk juga meminta lagi beberapa fotokopi dokumen dengan instansi terkait lainnya. Setelah serangkaian upaya ini, Sat Reskrim kemudian melakukan analisa dan evaluasi berkaitan dengan aduan pelapor ini. “SP2HP dari aduan kami ke Polres Klungkung sudah diterima. Kami melihat pihak kepolisian serius mengungkap kasus ini, dilihat dari upaya yang sudah dilakukan,” kata Gus Agung.
Setelah proses penyelidikan berjalan cukup baik, Gus Agung berharap adanya pergantian Kasat Reskrim Polres Klungkung saat ini, mampu melakukan upaya semakin dalam untuk mengungkap kasus ini. Agar siapapun yang terlibat di dalamnya dalam menginisiasi proyek fiktif, terutama memalsukan tanda tangannya selaku Kepala Bidang Destinasi pada Dispar Klungkung, dapat dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini memang bukan lagi ranah yang harus didamaikan. Namun, harus dibuat clean and clear (bersih dan jernih). Karena tindakan yang fiktif, membuat aset yang diselesaikan menjadi dipalsukan,” kata Gus Agung. (Bagiarta/Balipost)