
DENPASAR, BALIPOST.com – Penetapan atas status tersangka Dr. Togar Situmorang, oleh penyidik Polda Bali, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang mantan kliennya yang jumlahnya mencapai Rp1,8 miliar, kini bergulir pada sidang praperadilan.
Setelah saling membeber bukti dan keterangan ahli, antara Togar Situmorang selalu Pemohon dan Polda Bali selalu Termohon, sidang bakal dilanjutkan, Selasa (19/8), dengan agenda putusan dari hakim praperadilan Gede Putra Astawa.
Jubir PN Denpasar, I Wayan Suarta, Senin (18/7) membenarkan bahwa sidang praperadilan yang di mohonkan Togar Situmorang bakalan menjalani sidang putusan Selasa (19/8) ini.
“Perkara praperadilan dengan Pemohon Dr. Togar Situmorang, bakalan diputus Selasa siang. Silahkan teman-teman liput dan ikuti persidangan pembacaan putusan,” ucap Wayan Suarta, yang juga merupakan salah satu hakim senior di PN Denpasar. (Miasa/Balipost)