Camat Nusa Penida saat turun mengecek pembangunan akomodasi wisata di Desa Ped. (BP/ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com-Penelusuran perihal keberadaan akomodasi wisata bodong di Nusa Penida, terus dilakukan pemerintah daerah. Hasilnya, satu per satu mulai terbongkar bahwa pembangunannya dilakukan ilegal, tanpa dokumen perizinan. Meman ada dokumennya, tetapi belum lengkap. Sementara, realitanya pembangunan fisik nekat tetap dilakukan. Pembangunan akomodasi wisata paling marak terjadi di sekitar pesisir pantai.

Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma, Minggu (18/8), mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penelusuran secara bertahap, sebagaimana arahan Bupati Klungkung I Made Satria. Sehingga usai menghentikan pembangunan tiga akomodasi pariwisata tanpa dokumen perizinan lengkap di Desa Ped, pihaknya memastikan akan turun kembali ke wilayah lainnya. “Secara bertahap akan dicek (pembangunan akomodasi wisata lainnya),” kata Yoga Kusuma.

Baca juga:  Segini, Jumlah Reklame di Jembrana yang Ditertibkan Satpol PP

Upaya ini untuk mempertegas agar para pelaku usaha, tidak mengabaikan proses perizinan. Setelah dokumen perizinan semua terpenuhi, seharusnya baru melakukan pembangunan fisik. Hal ini sudah dibuktikan saat menghentikan sementara pembangunan tiga akomodasi wisata di Desa Ped, yakni Blue Harbour Beachfront Villas & Rest, Khamara dan Mambo Dive Resort.

“Tindakan selanjutnya, kami menunggu hasil pertemuan Tim Kabupaten dengan pihak pemilik akomodasi pariwisata tersebut. Tim kabupaten terdiri dari Satpol PP, Dinas Perijinan, DLHP, Dinas PU, Dinas Pariwisata dan Tim Yustisi,” katanya.

Baca juga:  Pelanggaran di TL Marak, Polantas Lakukan Tindakan Tegas

Disisi lain, Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan sedang menjadwalkan pertemuan Tim Kabupaten ini dengan para pemilik atau penanggung jawab pembangunan akomodasi wisata liar ini. Setiap OPD terkait akan memastikan langsung kepada pihak penanggung jawab, terkait seluruh syarat perizinan yang semestinya terpenuhi, sebelum membangun. “Kami akan segera undang, masih penjadwalan, nanti saya info,” terang Suwarbawa.

Setelah pertemuan ini, nantinya baru akan dilakukan langkah-langkah tegas, apakah proyeknya disegel atau malah dibongkar karena tidak sesuai ketentuan aturan, sebagaimana telah dilakukan di pesisir Jungutbatu. Sebagaimana arahan Bupati. Klungkung I Made Satria ini, upaya ini akan mampu menertibkan secara bertahap aktivitas pembangunan liar di Nusa Penida. (Bagiarta/Balipost)

Baca juga:  Warga 'Kasepekang' Nusa Penida akan Dipulangkan Usai HUT ke-80 Kemerdekaan RI
BAGIKAN