
TABANAN, BALIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan membebaskan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) hingga 31 Desember 2025 terbukti mampu menggaet piutang pajak lama.
Data Badan Keuangan Daerah mencatat, sepanjang Januari–Juli 2025, penerimaan PBB-P2 mencapai Rp9,88 miliar. Angka ini naik 52,51 persen atau setara Rp3,4 miliar dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya Rp6,48 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, I Wayan Kotio mengatakan, tren kenaikan ini tidak lepas dari tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda, termasuk untuk melunasi tunggakan lama hingga 8–9 tahun. “Dalam kegiatan gebyar maupun program ngantor di desa, banyak piutang lama yang akhirnya dibayar. Terakhir, kami mencatat ada 104 transaksi pembayaran pajak dengan tunggakan 8 sampai 9 tahun,” ungkap Kotio.
Ia menjelaskan, program ini bukan hanya diminati masyarakat kecil, tetapi juga dimanfaatkan oleh wajib pajak besar. “Ada perusahaan yang menunggak sampai lima tahun dengan nilai miliaran rupiah. Mereka menunggu program ini untuk melunasi. Kalau masyarakat kecil biasanya bayar Rp 10–15 ribu untuk sebidang sawah, tapi untuk PT besar nilainya bisa miliaran,” jelasnya.
Meski capaian Januari–Juli sudah menunjukkan tren positif, Kotio menilai lonjakan signifikan baru bisa dibandingkan di akhir tahun. Hal ini karena mayoritas masyarakat Tabanan biasanya melakukan pembayaran pajak pada bulan November.
“Sekarang program penghapusan denda masih berjalan. Di akhir tahun nanti kami akan evaluasi lagi, baik hasil pembayaran saat ada gebyar maupun di luar program tersebut,” katanya.
Pihaknya juga telah menyurati perusahaan-perusahaan besar agar segera melunasi kewajiban pajaknya. “Sudah ada yang membayar karena adanya program ini. Jadi kebijakan penghapusan denda benar-benar memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah,” pungkas Kotio. (Puspawati/balipost)