Sejumlah Warga Datangi Mapolres Buleleng. Soal Kata "Adhyaksa", Ini Jawaban Gubernur Koster. (BP/Yud)

 

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, mendatangi Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (12/8). Mereka menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran.

Rombongan warga yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Nusantara (Genus) ini datang dengan menumpangi sebuah truk sambil membentangkan spanduk dukungan kepada aparat penegak hukum untuk memberantas mafia tanah dan korupsi.

Di Mapolres Buleleng, mereka diterima langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus Bukit Ser secara profesional, prosedural, transparan, dan objektif. Ia juga mengonfirmasi bahwa kasus ini baru saja kembali dilimpahkan dari Polda ke Polres Buleleng.

Baca juga:  Kena Percikan Api, Atap Gedong Pura Merajan Agung Terbakar

“Kasus ini kembali resmi kami tangani. Kami akan menindaklanjuti sesuai masukan dan hasil ekspos dengan Polda,” ujarnya.

AKBP Widwan mengungkapkan, Polres akan segera menggelar perkara untuk membahas alternatif pasal demi mempercepat proses hukum. Ia menegaskan, penyelidikan akan menentukan jenis tindak pidana yang terjadi serta siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Nanti, kalau dalam penyelidikan ditemukan tindak pidana, akan naik ke tahap penyidikan. Pertanggungjawaban pidana dijatuhkan kepada pihak yang memiliki niat jahat atau yang diuntungkan,” tegasnya.

Baca juga:  Pansus Aset DPRD Bali : Tanah Pemprov di Bali Hyatt Tak Pernah Dilepas Jadi Saham

Usai dari Polres, warga melanjutkan aksi ke Kantor Kejari Buleleng. Ketua Badan Eksekutif LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni, menyebut kedatangan mereka untuk mempertanyakan dokumen legal opinion (LO) terkait kasus tersebut.

Menurutnya, Kejaksaan hanya menyerahkan LO pembangunan vila di Desa Pemuteran kepada pemohon, yaitu pemerintah daerah. “Masalah digunakan atau tidak, itu ranah pemerintah daerah. LO ini kajian yuridis karena menyangkut tata ruang yang semestinya dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan oknum,” jelasnya.

Baca juga:  Pengemudi Mengantuk, Truk Jasa Kuras Limbah Tabrak  Pembatas Underpass

Anthonius juga menyoroti izin pembangunan vila yang disebut belum dimiliki. Ia menambahkan, Komisi I DPRD Provinsi Bali yang membidangi hukum akan segera mengeluarkan rekomendasi terkait kasus ini. “Kami meyakini sudah ada perbuatan melawan hukum. Kami minta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti,” tutup Anton. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN