Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,8 miliar menyebabkan oknum pengacara berinisial TS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Kasus ini dilaporkan oleh mantan kliennya, FLC. Status tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025. Pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi Jumat (8/8) membenarkan penetapan tersangka terhadap TS tersebut.

Baca juga:  SPDP Diterima, Segini Jaksa yang Ditunjuk Tangani Perkara JRX

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi wilayah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, beberapa tahun lalu.

Merasa tidak bersalah, TS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar yang mulai disidangkan pada Jumat (8/8). Dalam gugatannya, TS menggugat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

Gugatan diajukan untuk mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Baca juga:  Dukung Akasaka Ditutup, Karangan Bunga Berjejer di Depan Polda

Permohonan ini diajukan oleh tim penasihat hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bidang Pembelaan Profesi Advokat, melawan Kapolri, Kapolda Bali, dan Direktur Reskrimum Polda Bali. Sidang praperadilan dipimpin Hakim Gede Putra Astawa.

Terkait upaya praperadilan ini, Kombes Ariasandhy menegaskan proses penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur. “Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan dan Polda Bali siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Polda Kirim Hewan Kurban untuk Korban Gempa Lombok
BAGIKAN