Satresnarkoba Polres Klungkung saat mengungkap penangkapan pengedar narkoba. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan seorang pengedar narkoba berni ZA. Pelaku ditangkap di kosnya di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan, Klungkung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan paket sabu.

Kasatresnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H. Kamis (7/8), mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan. Selain itu, juga hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya. Dia akhirnya bisa diidentifikasi tinggal di sebuah kos yang berlokasi di Jalan Kusanegara Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Instruktur Safety Riding Indonesia Pertahankan Tradisi Juara Kompetisi Internasional

“Dari hasil di TKP pada penggeledahan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 44 paket sabu dengan berat 14,5 gram brutto atau 8,39 gram netto, 1 buah timbangan digital, 1 rangkaian alat hisap bong, 1 bendel pipet plastik,” kata Kasaresnarkoba didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, S.H., saat merilis penangkapan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Tersangka inisial ZA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Baca juga:  Pungut HP Jatuh, Pria Asal Kayubihi Diamankan Polisi

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono, menambahkan pihak kepolisian akan terus memburu para pengedar narkoba untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di Klungkung. Termasuk di Nusa Penida. Hal ini penting terus dilakukan, untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika yang semakin mengkhawatirkan. (Bagiarta/Balipost)

 

 

 

 

BAGIKAN