Petugas Satpol PP Klungkung saat menertibkan salah satu banner. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Belasan personel Satpol PP dan Damkar Klungkung, turun ke sejumlah ruas jalan untuk menertibkan banner yang dipasang sembarangan, Senin (4/8). Belasan banner berbagai ukuran ini sangat mengganggu. Petugas Satpol PP akhirnya memberangus banner-banner itu dan memperingatkan pemasangannya agar mematuhi ketentuan aturan.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan sebanyak 17 personel Satpol PP dibagi ke dalam dua regu, masing-masing 6 orang dan 11 orang. Regu 1 turun dari ruas jalan di Desa Tojan, Desa Takmung, hingga Perempatan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra wilayah Lepang dan di Jalan menuju Pantai Klotok.
Hasilnya, 8 buah banner langsung dibongkar dan diamankan di Kantor Satpol PP.

Baca juga:  Pedagang Pasar Umum Galiran Ditertibkan, Pembuang Sampah Disanksi Tegas

Sementara regu 2 berjumlah 11 orang petugas menyasar sejumlah ruas jalan di Kecamatan Dawan, mulai dari Jalan Raya Paksebali, Jalan Raya Desa Dawan Klod, Desa Kusamba hingga Jalan Raya Desa Sampalan. Sepanjang akses jalan ini, petugas mengamankan 7 buah banner langsung dibongkar dari tempatnya dan diamankan di Kantor Satpol PP.

“Pemasangannya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perbub Klungkung Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame,” kata Suwarbawa.

Baca juga:  Telantar di Kos-kosan Sejak Pandemi, Wanita Bandung Dipulangkan

Dia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan di lapangan, selain ditertibkan karena tidak berizin, juga pemasangannya melanggar ketentuan karena memasang di fasilitas umum, seperti tiang telepon, tiang listrik, memasang/memaku di pohon. Hal ini selain tidak tertib, juga sangat mengganggu keindahan. Upaya serupa juga akan terus dilakukan pada ruas jalan, terutama daerah perkotaan, agar ruas-ruas jalan tidak menjadi semakin kumuh.

Selain itu, pihaknya juga memperingatkan sejumlah pihak, baik itu masyarakat maupun provider/pengusaha, agar memenuhi ketentuan dalam pemasangan reklame. Agar banner atau reklame dan sejenisnya tidak terus-terusan ditertibkan,”Jangan asal pasang saja,” tegas Suwarbawa. (bagiarta/balipost)

Baca juga:  Bali Declaration CAJ Ditandatangani di Gedung Pers K. Nadha
BAGIKAN