Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi langsung berlaku sesuai tanggal diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu pada Jumat (1/8).

Oleh karena itu, menurut Supratman, nama-nama yang mendapatkan amnesti maupun abolisi bisa langsung bebas pada hari ini.

“Karena kepresnya berlaku hari ini 1 Agustus seharusnya, ya (langsung bebas hari ini),” kata Supratman dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Interogasi Tersangka Pembunuhan di Jalan Taman Pancing Berlangsung Alot

Menkum turut meluruskan bahwa jumlah total penerima amnesti mencapai 1.178 orang. Sebelumnya, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7) malam, dia menyebut jumlah penerima amnesti dari Presiden adalah 1.116 orang.

Salah satu penerima amnesti, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu.

Baca juga:  Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Karena Terbukti Lakukan Ini

Adapun penerima abolisi, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dia divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dimaksud.

Kendati demikian, Supratman tidak bisa memastikan apakah semua nama yang memperoleh pengampunan itu serempak bebas per malam ini. Menurut dia, hal itu bukan kewenangan Kementerian Hukum.

“Yang berikutnya, pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ucap dia.

Baca juga:  Tom Lembong Dilimpahkan ke JPU Kejari Jakpus

Di sisi lain, Supratman mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Pada malam ini, Supratman juga telah menyerahkan keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung selaku institusi yang menangani kasus hukum beberapa penerima amnesti dan abolisi. (kmb/balipost)

BAGIKAN