
JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan presiden (keppres) terkait amnesti dan abolisi langsung berlaku sesuai tanggal diteken oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu pada Jumat (1/8).
Oleh karena itu, menurut Supratman, nama-nama yang mendapatkan amnesti maupun abolisi bisa langsung bebas pada hari ini.
“Karena kepresnya berlaku hari ini 1 Agustus seharusnya, ya (langsung bebas hari ini),” kata Supratman dikutip dari Kantor Berita Antara.
Menkum turut meluruskan bahwa jumlah total penerima amnesti mencapai 1.178 orang. Sebelumnya, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Kamis (31/7) malam, dia menyebut jumlah penerima amnesti dari Presiden adalah 1.116 orang.
Salah satu penerima amnesti, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penggantian antarwaktu Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus itu.
Adapun penerima abolisi, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. Dia divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus dimaksud.
Kendati demikian, Supratman tidak bisa memastikan apakah semua nama yang memperoleh pengampunan itu serempak bebas per malam ini. Menurut dia, hal itu bukan kewenangan Kementerian Hukum.
“Yang berikutnya, pelaksanaannya, silakan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu,” ucap dia.
Di sisi lain, Supratman mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pada malam ini, Supratman juga telah menyerahkan keppres tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung selaku institusi yang menangani kasus hukum beberapa penerima amnesti dan abolisi. (kmb/balipost)