
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng meringkus dua kurir narkoba saat mengantar paket sabu-sabu kepada pelanggan. Kedua pelaku diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pelaku pertama berinisial AK (34), warga Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, dan pelaku kedua DS (23), warga Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem. Keduanya dibekuk pada Kamis (17/7) sekitar pukul 16.00 WITA di kawasan Perumahan Permai Lestari, Tukadmungga, Kecamatan Buleleng, saat berboncengan mengendarai sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah polisi menerima informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Banjar.
“Tim melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengendus rencana pengiriman paket sabu ke Tukadmungga. Saat pelaku melintas di lokasi, petugas langsung menyergap mereka tanpa perlawanan,” ujar AKP Sukaryawan, Kamis (31/7).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 10,78 gram brutto yang disimpan oleh pelaku. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka.
“AK mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Mang Amot, yang juga berasal dari Desa Sidatapa. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Nyoman Yudha/balipost)