Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya “skandal” dalam proses tender pengadaan mobil dinas (mobdin) tahun anggaran 2025. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan, karena seluruh proses pengadaan telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana mengatakan pengadaan kendaraan bermotor penumpang dilakukan melalui metode pemilihan tender cepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta aturan turunannya.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, DJ Asal Australia Tewas

“Prosedur ini hanya digunakan apabila spesifikasi dan volume pekerjaan sudah jelas, serta peserta tender telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP),” kata Adiana, dalam siaran persnya Rabu (30/7).

Paket pengadaan diumumkan pada 17 April 2025 melalui LPSE Provinsi Bali, dengan total lima peserta yang memasukkan penawaran. Sesuai mekanisme tender cepat, penawaran dievaluasi berdasarkan harga, dan dilakukan verifikasi terhadap penawar terendah.

Baca juga:  Ribuan Peserta BPJS Nunggak Iuran

Dalam proses verifikasi empat peserta tender cepat mengundurkan diri dengan beberapa alasan yang dapat diterima Pokja pemilihan, sehingga ditetapkan PT. Grand Integra Teknologi sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp10.170.800.000.

“Namun, pada 7 Mei 2025, perusahaan tersebut menyatakan mengundurkan diri karena kendala perpajakan. Pengunduran diri tersebut diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan dibatalkan dan tidak dilanjutkan ke tahap kontrak,” tambah Adiana.

Baca juga:  Pemprov Bali Launching Pergub 104

Dengan demikian, tuduhan “skandal” dalam pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar. Tidak ada unsur penyimpangan, pengaturan pemenang, atau intervensi dalam proses tender ini.

“Pemerintah Provinsi Bali tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh proses pengadaan barang/jasa,” tutupnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN