Kabid Humas Polda Bali, AKBP Ariasandy, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu di salah satu waralaba mie diproses Ditreskrimum Polda Bali.

Setelah melakukan penyelidikan sejak 26 Agustus 2024, penyidik menetapkan Direktur perseroan terbatas (PT) pemegang lisensi waralaba mie berinisal IGASI ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, Senin (21/7).

Menurut Kombes Ariasandhy, diprosesnya kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024.

Baca juga:  2 Ton Daging Ayam Ditolak Masuk Bali

Setelah dilakukan penyelidikan, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi 20 Januari 2025.

Ariasandy menjelaskan pelapornya adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia.

Besaran royalti dihitung berdasarkan rumus jumlah kursi dalam satu outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet. Dari perhitungan ini, nilai kerugian disebut mencapai miliaran rupiah

“Kerugian yang dialami pelapor atau nilai royalti yang seharusnya dibayarkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.

Baca juga:  Karolog Polda Bali Raih Penghargaan Kapolri

Perhitungan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.

“Hasil penyidikan menunjukkan jika penanggung jawab penuh dalam kasus ini adalah direktur,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN