
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Keributan terjadi di sebuah bar, wilayah Nusa Penida, Klungkung, Sabtu (19/7) malam. Cekcok melibatkan warga pendatang dengan WNA.
Keributan memuncak saat mereka diminta keluar dari bar oleh pengelola, sehingga harus ditangani pihak kepolisian.
Personel Polsek Nusa Penida segera menindaklanjuti laporan peristiwa itu. Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H., mengatakan peristiwa itu terjadi di bar yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped. Sebagaimana keterangan saksi di TKP, peristiwa tersebut terjadi berawal ketika dua warga pendatang datang ke lokasi untuk bersantai dan bermain biliar.
Tak berselang lama, tiga WNA yang diduga dalam kondisi mabuk datang ke tempat tersebut dan turut menikmati hiburan musik. Situasi mulai memanas ketika terjadi adu mulut antar WNA yang kemudian berkembang menjadi saling dorong.
Melihat situasi tidak kondusif, pihak manajemen bar meminta mereka meninggalkan tempat, agar tidak mengganggu pengunjung lain.
Namun, di saat bersamaan warga pendatang yang sebelumnya sudah berada di dalam bar hendak meninggalkan lokasi. “Terjadi salah paham antara warga pendatang ini dengan ketiga WNA tersebut yang menolak pergi. WNA merasa tidak terima ditegur oleh staf. Situasi pun memuncak hingga terjadi perkelahian antara kedua belah pihak,” terang kapolsek.
Ketiga WNA itu, yaitu pria berinisial CS asal Irlandia, TSAA asal Swedia dan MG asal Australia. Sementara dua warga lokal yang terlibat adalah A asal Samarinda, Kalimantan Timur dan DM asal Maluku Tengah. Menindaklanjuti peristiwa tersebut, seluruh pihak yang terlibat langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida untuk menghindari keributan lebih lanjut.
“Kami langsung mengamankan kedua belah pihak dan memfasilitasi proses mediasi. Setelah melalui proses klarifikasi, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa membuat laporan resmi,” terang Kapolsek.
ia mengimbau kepada seluruh warga, termasuk wisatawan mancanegara, untuk senantiasa menjaga ketertiban dan saling menghormati saat berada di wilayah hukum Nusa Penida. Demikian juga kepada pihak pengelola hiburan, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga dapat ditangani dengan cepat, sebelum terjadi korban jiwa. (Bagiarta/balipost)