Personel Polres Badung dan Polsek Mengwi melaksanakan Operasi Patuh Agung di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Mengwi. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Puluhan personel Polres Badung dan Polsek Mengwi menggelar Operasi Patuh Agung 2025 di Simpang Tiying Tutul, Pererenan, Mengwi, Kamis (17/7).

Dari kegiatan itu, puluhan WNA terjaring melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin).

Polisi menjaring 25 WNA yang melakukan pelanggaran. Para WNA tersebut diduga bandel karena tidak mengiraukan imbauan pihak kepolisian agar tertib berlalu lintas.

Kasatgas 3 Gakkum Operasi Patuh Agung AKP I Nyoman Mustika mengatakan daerah Pererenan banyak terjadi pelanggaran lalin dilakukan WNA. Dominan pelanggarannya tidak pakai helm, termasuk surat-surat tidak lengkap karena memakai motor sewaan.

Baca juga:  Beraksi di Pererenan, Residivis Pencurian Diamankan

“Pemilik rental sudah kita kasi tahu (penyewa motor patuhi aturan). Mungkin karena WNA terlalu bandel jadi tidak mengiraukan imbauan dari kita,” tegasnya.

Untuk wilayah hukum Polres Badung selatan, menurut AKP Mustika banyak tinggal WNA. Oleh karena itu tingkat pelanggaran lalin dilakukan WNA juga banyak.

Sedangkan tujuan dilakukannya operasi di wilayah tersebut, Mustika menegaskan untuk menekan terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalin. Sementara untuk sanksi yang diterapkan sesuai undang-undang yang berlaku, tilang sampai menahan kendaraan.

Baca juga:  Rekonstruksi Pembunuhan Sepupu, 18 Adegan Diperagakan Termasuk Cara Pelaku Habisi Korban

Setelah apel dipimpin Kabagops Polres Badung Kompol I Gede Suarmawa, puluhan petugas langsung menyebar.

Para pelanggar lalin tidak bisa berkutik saat dipegang petugas. Dari kegiatan ini polisi mengamankan 12 sepeda motor, delapan SIM, dan 11 STNK. Sementara pelanggar yang terjaring terdiri dari WNA 25 orang dan WNI 6 orang. Jumlah pelanggaran yang dilakukan yakni tidak pakai helm 20, tanpa plat nopol (TNKB) tujuh dan tidak bawa SIM sebanyak empat orang.

Baca juga:  Perbaiki Infrastruktur di 7 Lokasi, Badung Anggarkan 60 Miliar di APBD 2023

Seperti diketahui, Polda Bali dan jajarannya melaksanakan Operasi Patuh Agung 2025 mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serta mengganggu ketertiban di jalan raya.

Sasaran utama dalam operasi ini meliputi pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang membawa muatan berlebih atau melebihi dimensi yang diperbolehkan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN