Gubernur Bali, Wayan Koster bersama jajaran melepas burung dalam rangka peringatan Tumpek Uye, di areal Pura Sakenan, Pulau Serangan, Sabtu (12/7). (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan persembahyangan dalam rangka peringatan Tumpek Uye di Pura Sakenan, Pulau Serangan, Denpasar, Sabtu (12/7). Perayaan Tumpek Uye merupakan bagian dari kearifan lokal “Sad Kerthi” yang dimaknai sebagai hari suci pemuliaan terhadap binatang atau satwa, sekaligus momentum untuk memperkuat kesadaran dalam menjaga keharmonisan antara manusia dan alam semesta.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, serta pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Bali.

Baca juga:  Calon Independen Butuhkan Dukungan Sekitar 15.500 orang

Setelah melaksanakan persembahyangan, Gubernur Bali memimpin sejumlah kegiatan pelestarian lingkungan, yaitu penanaman pohon, pelepasan burung, peninjauan vaksinasi rabies, dan pelepasan tukik di Pantai Tiga kawasan KEK BTID Serangan.

Penanaman pohon dilakukan di dalam area Pura Sakenan, dengan jenis pohon yang ditanam meliputi bibit cempaka, sawo kecik, nagasari, matoa, dan nyamplung. Kelima jenis pohon ini dipilih karena memiliki nilai ekologis tinggi serta makna simbolik dalam budaya Bali sebagai lambang kesucian, perlindungan alam, dan keharmonisan lingkungan.

Baca juga:  Gubernur Koster Paparkan Dua Ranperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali

Seusai rangkaian kegiatan di Pura Sakenan, para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali melepasliarkan sebanyak 200 ekor tukik ke laut. Hal ini merupakan bagian dari upaya konservasi satwa langka.

Tukik tersebut berasal dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Sari Segara yang berada di bawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, dan berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Baca juga:  Bertemu Gubernur Koster, Konjen Tiongkok Dukung Penertiban Pengusaha Ilegal di Bali

Pelepasliaran tukik ini telah mendapat rekomendasi resmi dari Kepala Balai BKSDA Bali melalui surat bernomor 191/BKSDA BALI/PPTSL.03.01/B/07/2025 perihal Rekomendasi Pelepasliaran Tukik.

Melalui rangkaian kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa dan tumbuhan, serta penguatan nilai-nilai kearifan lokal sebagai dasar pembangunan berkelanjutan sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN