Moge tanpa plat terjaring razia di Simpang Jalan Gatot Subroto-Janan Cargo Permai, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kegiatan penindakan pelanggar lalu lintas (lalin) dilakukan Satlantas Polresta Denpasar di Simpang Jalan Gatot Subroto-Janan Cargo Permai, Sabtu (12/7). Dalam kegiatan tersebut, polantas menindak 28 pelanggar termasuk sejumlah pengendara moge karena tanpa plat (TNKB) serta berknalpot brong.

Razia tersebut dipimpin Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo, didampingi Wakasatlantas AKP I Putu Dadi dan KBO Ipda Helmi Iskandar. Sasarannya pelanggaran TNKB, knalpot brong, kelengkapan kendaraan dan tanpa menggunakan helm.

Baca juga:  Polisi Tegur Pengendara Moge Ugal-ugalan

“Hunting system ini kami laksanakan mulai pukul 16.00 Wita sampai pukul 18.00 WITA,” ujar Kompol Yusuf, didampingi Ipda Helmi, Minggu (13/7).

Dengan mengerahkan 18 personel, penindakan terhadap pelanggar langsung dilakukan. Pemotor yang secara kasat mata melanggar langsung ditindak oleh petugas.

“Ada 28 pelanggar terjaring, rinciannya tanpa TNKB 10, tidak pakai helm 10 dan knalpot brong 8. Dari kegiatan ini kami mengamankan barang bukti lima SIM, 18 STNK dan dua sepeda motor,” ungkapnya.

Baca juga:  Lima Pelajar SMA hingga SMP Diduga "Gilir" Seorang Anak SD

Sedangkan informasi diperoleh di lapangan, Polda Bali dan polres jajaran akan melaksanakan Operasi Patuh Agung 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran di wilayah hukum Polda Bali.

Harapannya mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Fokus kegiatan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. (Kerta Negara/balipost)4

Baca juga:  Digagalkan, Pengiriman 15.000 Butir Pil Koplo
BAGIKAN