
DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pulau kecil di Bali disinyalir dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Fakta ini dilontarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7) lalu.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging membantah adanya penguasaan pulau kecil di Bali oleh WNA. Ia menegaskan bahwa dalam forum tersebut, Menteri Nusron tidak pernah secara spesifik menyebut nama pulau di Bali yang dikuasai WNA.
“Saya mengikuti juga sebenarnya rapat dengar pendapat ya antara Bapak Menteri ATR, Kepala BPN dengan Komisi II DPR RI. Saya hanya mendengar sekali beliau menyebut ada penguasaan pulau oleh WNA. Ada di Bali, di NTB ya. Tetapi ketika penjelasannya sudah jelas sebenarnya, Pak Menteri tidak ada menyebut penguasaan pulau di Bali. Apalagi dengan menyebut nama,” ungkapnya, Senin (7/7).
Ia menegaskan bahwa tidak ada WNA yang menguasai pulau kecil di Bali. Pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengecekan terhadap sejumlah pulau kecil di Bali, termasuk Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Menjangan, dan Serangan. “Nggak ada yang sepenuhnya dikuasai WNA.Kalau pengertiannya dikuasai WNA itu minimal 70% pulau dikuasai oleh satu entitas perorangan WNA atau 30% ada sisa untuk fungsi perlindungan atau dikuasai oleh entitas lain,” paparnya.
Lebih lanjut, Daging menegaskan bahwa semua data administratif kepemilikan pulau yang dimiliki BPN maupun KKP menunjukkan tidak ada pulau yang secara legal dikuasai oleh satu orang asing. “Di data KKP kita tidak ada satu pulau yang pemiliknya satu orang asing. Ada banyak WNI di situ, orang Bali mayoritas malahan,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)