
DENPASAR, BALIPOST.com – I Dewa Gede Putra Bali, mantan Kepala Desa Tusan, Klungkung, sudah diadili Kamis pekan lalu. Dia diadili atas kasus dugaan korupsi APBDes sekitar Rp.402.071.011,28. Namun demikian, terdakwa sepertinya keberatan dan bakalan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU itu.
Sementara dari dakwaan JPU I Putu Iskadi Kekeran, dkk., ada hal menarik ikhwan dugaan korupsi yang juga menyeret mantan Kaur Keuangan Desa Tusan. Yakni, adanya ungkapan bahwa terdakwa yang menjadi Kades Tusan menyatakan “Gede, Ajik sing ngelah bekel (Gede, Bapak tidak punya uang),”.
Gede dimaksud adalah Kaur Keuangan, I Gede Krisna Saputra, yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pernyataan itu disampaikan oknum kades, saat Krisna Saputra diminta menarik uang di bank, yang mana dana itu adalah milik desa.
Namun, pencarian dana milik Desa Tusan tahun 2021 diduga melebihi dari total nilai Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Alasan melebihi karena terdakwa menyebut tak punya bekal. “Gede,, Ajik sing ngelah bekel. Sing ngidaang nguleh-ngulehan lebihin narik, karna Ajik sing ngelah bekel (Gede, bapak gak punya uang. Tidak bisa mengupayakan nariknya lebihkan, karena bapak tidak punya uang),” kutip JPU menirukan permintaan terdakwa I Dewa Gede Putra Bali.
Atas permohonan terdakwa, Gede Krisna selaku Kaur Keuangan membuat 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP yang seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan.
Dari apa yang dilakukan terdakwa bersama terpidana Dewa Krisna, mantan Perbekel Dewa Putra Bali disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.402.071.011,28 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.
Dari jumlah itu, terdakwa menikmati Rp. 373.768.400, dan Dewa Krisna sebesar Rp.112.302.610. Terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 2, 3 dan 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas dakwaan itu, Dewa Putra Bali selaku mantan Kades Tusan melalui kuasa hukumnya bakalan mengajukan eksepsi atau keberatan. Namun saat dikonfirmasi, salah satu kuasa hukumnya (kini batal), Sumardika, mengatakan bahwa dia dijadikan saksi dalam kasus ini, sehingga dia tidak bisa dilibatkan sebagai penasihat hukum.
Padahal menurutnya, dia mendampingi kades, sebelum dijadikan tersangka oleh pihak penyidik. “Walau gagal menjadi penasihat hukum, kami berharap kasus ini ditegakkan seadil-adilnya. Saya bisa memantau perkara ini dari luar, karena saya dimasukan sebagai saksi,” ucap Sumardika. (Miasa/Balipost)