
MANGUPURA, BALIPOST.com – Munculnya banyak polemik atas banyaknya bangunan tanpa izin di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, yang menyalahi aturan tata ruang, telah disikapi tegas pemerintah, dengan melakukan penataan.
Menurut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, masyarakat setempat telah memahami dan legowo dengan rencana pembongkaran. “Masyarakat kami sangat memaklumi, malahan bersedia dilakukan pembongkaran,” kata Bupati Adi Arnawa saat ditemui, Selasa (2/7).
Menurutnya, pihaknya akan berhitung ke depan terhadap masyarakat uang mencari mata pencaharian di tempat tersebut. “Diawal, kita harus bersihkan siapapun itu, karena bagaimanapun juga kita harus kembalikan posisi status dari tanah tersebut yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat kami,” terangnya.
Bupati Adi Arnawa juga meminta semua pihak tidak mencoba memprovokasi warga yang sudah memahami situasi. Ia mengingatkan agar tidak ada yang menjanjikan penyelesaian instan atau menyesatkan masyarakat demi kepentingan pribadi.
“Tidak boleh ada oknum yang mencoba-coba memprovokasi masyarakat yang sudah paham, apalagi menjanjikan ini bisa diselesaikan. Saat kami bertemu dengan masyarakat, mereka menyadari lahan bukan milik mereka dan bersedia membongkar,” ucapnya.
Pihaknya mengakui telah bertemu dengan masyarakat saat meninjau langsung ke lokasi. Pihaknya menyampaikan imbauan kepada para pelaku usaha agar membongkar sendiri bangunan yang melanggar ketentuan.
“Saya sudah turun langsung ke Bingin, berdialog dengan warga. Saya minta, lebih baik bongkar sendiri daripada nanti kami yang bongkar,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan adanya potensi positif dari pelaku usaha yang taat aturan. Ia mencontohkan sebuah warung kecil yang menyumbang pajak hingga Rp200 juta per bulan, dengan omzet sekitar Rp2 miliar. Menurutnya, ini berkat sistem pajak digital yang mampu memantau transaksi secara real time.
“Tempatnya mungkin sederhana, tapi omzetnya luar biasa. Ini bukti kalau ada kemauan, PAD bisa kita genjot tanpa harus menekan rakyat,” katanya.
Langkah penataan Pantai Bingin ini sejalan dengan komitmen Pemkab Badung dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Penertiban kawasan wisata diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan, mendukung investasi berkelanjutan, dan menegakkan aturan tata ruang secara konsisten. (Parwata/Balipost)