
DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam persyaratan pengaktifan kembali kepesertaan JKN PBI, salah satunya adalah yang menderita penyakit berat dan membutuhkan perawatan segera.
Misalnya, mereka yang menderita stroke dan yang wajib menjalani cuci darah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung, Gusti Agung Gede Putra Mahajaya.
Ia mengatakan jika ada warga yang datanya dinonaktifkan, tetapi mendesak membutuhkan layanan kesehatan, warga itu bisa diajukan ke PBI Pusat.
Seperti, warga yang rutin melakukan cuci darah, stroke dan penyakit berat lainnya. “Makanya, sekarang kami sedang melakukan sanding data, kami surati ke desa-desa coba tanya warganya yang menderita sakit seperti itu. Agar nantinya diajukan oleh desa, nanti kami tinggal ajukan ke pusat. Tetapi, opsi lain juga bisa didaftarkan di Pemda, masuk UHC (Universal Health Coverage,” kata Mahajaya.
Selain yang memiliki penyakit kronis, ada sejumlah kreteria lainnya untuk pengaktifan kembali. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Putu Kariaman Putra mengatakan, yang disabilitas dan lansis akan diprioritaskan.
“Kita akan bersinergi dengan desa nantinya untuk memverifikasi ulang jika yang bersangkutan masuk dalam kategori fakir miskin, disabilitas, mengidap penyakit kronis maupun lansia. Desa nantinya akan melakukan musdes untuk melakukan validasi,” jelas Kariaman.
Kariaman menjelaskan usai pelaksanaan Musdes, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
“Kita sudah siap memfasilitasi, kalau data sudah lengkap, ditambah data dari desa, itu bisa dipulihkan kembali. Mengingat di Buleleng jaminan kesehatan sudah UHC ditambah kepesertaan keaktifan sudah 77 persen,” imbuh Kariaman.
Nantinya pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. “Kami akan edukasi dan validasi data. Kita berproses terus validasi, karena data by name by address sudah kita pegang,” tutupnya. (Bagiarta/Nyoman Yudha/balipost)