
JAKARTA, BALIPOST.com – Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto memiliki harta sekitar Rp43 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses di laman e-lhkpn.kpk.go.id.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN, termasuk para staf khusus presiden yang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya secara lengkap,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (27/6).
Berdasarkan data pada laman tersebut, kekayaan Yovie Widianto terdiri atas tiga aset tanah maupun tanah dan bangunan di Bekasi, satu aset tanah dan bangunan di Bogor, dan satu aset tanah dan bangunan di Jakarta Timur. Lima aset tersebut senilai Rp28,5 miliar.
Berikutnya, lima unit mobil senilai Rp2,07 miliar, harta bergerak lainnya Rp1,73 miliar, surat berharga Rp125 juta, kas dan setara kas sekitar Rp12,63 miliar, dan harta lainnya sebanyak Rp138,43 juta.
Namun, Yovie memiliki utang sebanyak Rp1,91 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan yang telah dikurang utang sejumlah Rp43,27 miliar atau lengkapnya Rp43.276.514.249.
Sebelumnya, Yovie Widianto dilantik Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2024. Yovie wajib melaporkan LHKPN sebab telah menjadi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Kmb/Balipost)