Wabup Badung, Ketut Suiasa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung menyikapi dugaan tindak pidana korupsi di KPU Badung. Selaku pemberi hibah, pemerintah setempat menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejari Badung. Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, saat ditemui di Puspem Badung, Rabu (15/2).

Menurut Suiasa, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pilbup tahun 2020 ini, sepenuhnya menjadi ranah KPU Badung sebagai pengguna anggaran. “Jadi di sini pengguna anggaran sudah di KPU Badung, sepenuhnya ranah di KPU,” ucapnya.

Politisi asal Pecatu, Kuta Selatan menegaskan, pemerintah daerah sebagai pihak pemberi hibah. Sedangkan dalam pemberian hibah telah didasarkan atas proposal dan persyaratan lainnya dan tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Segala proses dan persyaratan di pemerintah daerah sudah benar atau sesuai prosedur. Dalam hal ini, KPU Badung sebagai pihak pengguna anggaran, jadi ranahnya sepenuhnya di KPU Badung. “Kami sebagai pihak pemberian sudah sesuai prosedur, persyaratan dan penyerahan,” terangnya.

Baca juga:  Informasi, Kekuatan Lawan Korupsi

Kendati demikian, Suiasa berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bersama bahwa pengguna anggaran hibah akan dimonitoring dalam pelaksanaannya. Pemkab Badung selaku pemberi hibah berharap tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran. “Kami telah memberikan hibah sesuai dengan regulasi, tapi ada hal yang disalahgunakan yang menjadi masalah proses hukum dan tentu secara moral kita tidak enak juga. Kami harapkan penerima hibah ini bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta saat dihubungi masih enggan berkomentar banyak perihal kasus dugaan korupsi tersebut lantaran bukan menjadi ranah komisioner. “Kami mengikuti saja, karena ini kan tata kelola administrasi di sekretariat. Kalau kami ini kan tetap pada prosedur tahapan, fokus pada tahapan pemilu,” tegasnya.

Baca juga:  Amankan Nataru, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan

Terkait hasil koordinasi internal yang dilakukan KPU Badung pascapenetapan tersangka, pria yang akrab disapa Kayun ini menyatakan, telah dilakukan pendampingan dari Sekretariat KPU Provinsi Bali dan ada tindak lanjut internal. “Dari sekretariat KPU Provinsi Bali telah melakukan pendampingan. Kalau dari kami tidak ada statement lagi, karena ini sudah berproses. Kami sudah melakukan koordinasi internal untuk mencermati hasil pemanggilan, ini ranahnya teman-teman di sekretariat. Jadi yang jelas, hasil koordinasi internal sudah dilakukan pendampingan dari sekretariat KPU Provinsi Bali, kemudian dari proses itu ada tindak lanjut internal seperti apa, saya tidak bisa masuk lebih jauh karena teman-teman di sekretariat,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Ngaku Ibu Bayi dalam Kardus hingga Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Lampaui Kasus Baru

Seperti diketahui, pelaksanaan pilbup 2020 di Kabupaten Badung sudah disepakati dan ditandatangani dana hibah pilkada dengan nilai total sebesar Rp29,2 miliar. Dana hibah untuk pilkada 2020 dicairkan dalam tiga termin, yakni untuk termin pertama pada tanggal 21 Oktober 2019 sebesar Rp1 miliar, kemudian termin kedua jadwalnya pada tanggal 3 Februari 2020 sebesar Rp25 miliar, dan termin ketiga pada tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp3,2 miliar.

Sedangkan pada hibah pemilu tahun 2024, KPU Badung telah merancang mengajukan anggaran kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp46,7 miliar. Rencananya penggunaan dana tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama untuk honorarium dan uang lembur sebesar Rp15,9 miliar lebih. Kemudian sisanya digunakan untuk tahapan persiapan, pelaksanaan, dan operasional administrasi perkantoran sebanyak Rp31,6 miliar lebih. (Parwata/balipost)

BAGIKAN