
NEGARA, BALIPOST.com – Lalu lalang truk pengangkut hewan ternak menuju kandang karantina di belakang Mako Brimob Gilimanuk menuai protes dari warga Kelurahan Gilimanuk, khususnya di Lingkungan Arum dan Lingkungan Samiana. Warga mengeluhkan bau menyengat dan kerusakan fasilitas lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Keluhan warga disampaikan melalui petisi yang ditandatangani secara kolektif. Warga menyoroti dampak seperti kotoran sapi dan babi yang tercecer di jalan, debu yang masuk ke rumah, serta kerusakan taman dan jalan akibat lalu-lalang truk berukuran besar.
Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, Rabu (25/6), kepada wartawan membenarkan, adanya keluhan warga tersebut. Diakui bahwa jalur menuju kandang karantina sempit dan dilalui truk. Lalu lalang tersebut kadang menyisakan kotoran hewan.
“Keluhan warga karena bau menyengat dari kotoran ternak yang tercecer di jalan. Ini terjadi hampir setiap hari dan sangat mengganggu,” ujar Tony.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Pejabat Karantina Hewan di Gilimanuk dan berencana melaporkan kondisi ini kepada Kepala Balai Karantina Hewan Denpasar.
Tony menyebutkan, penyemprotan insektisida rutin sebenarnya bisa membantu menekan bau, tetapi perlu dilakukan dengan maksimal. Selain pengaturan waktu kedatangan truk agar tidak menumpuk di kawasan permukiman, Tony juga mengusulkan relokasi titik pemeriksaan hewan ternak ke lokasi yang lebih memadai, seperti Terminal Kargo atau kawasan ACK Cekik yang memiliki lahan lebih luas dan jauh dari pemukiman.
Selain warga, pihak Taman Nasional Bali Barat (TNBB) juga ikut terdampak. Beberapa tanaman dan infrastruktur seperti gapura yang berada di zona konservasi dilaporkan mengalami kerusakan akibat lalu lintas truk.
Pihak kepolisian juga menyampaikan rekomendasi serupa, yakni agar aktivitas pemeriksaan hewan ternak dilakukan di luar area padat penduduk, namun tetap sesuai dengan prosedur karantina yang berlaku. Menurutnya dari koordinasi, pemeriksaan terhadap ternak harus tetap dilakukan, namun perlu pembenahan tata kelola dan lokasinya disesuaikan agar tidak merugikan warga dan merusak fasilitas umum. (Surya Dharma/Balipost)