Kejari Gianyar menerima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Pembunuhan di Banjar Tegallinggah Desa Bedulu Senin (23/6). (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima Tersangka dan Barang Bukti perkara Pembunuhan di Banjar Tegallinggah Desa Bedulu Kecamatan Blahbatuh bertempat di Kantor Kejari Gianyar, Senin (23/6).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H.,M.H., menjelaskan, telah dilaksanakan proses penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, Tersangka M (56 Tahun) pada kasus pembunuhan di Banjar Tegallingah dimana kejadian pembunuhan terjadi Kamis 3 April 2025 lalu. Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan Penyidik Polres Gianyar kepada penuntut umum pada Kejari Gianyar.

Baca juga:  Awal Tahun, DTW di Karangasem Ramai Dikunjungi Wisatawan

Penuntut Umum Kejari Gianyar, Ni Made Widiastuti, S.H. melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka M yang didampingi Penasehat Hukum, Gde Manik Yogiartha S.H.,M.H.

Adapun Tersangka M merupakan pelaku pada kasus pembunuhan yang menyebabkan Korban AS (57) meninggal dunia yang diduga akibat motif pribadi.

Selain Tersangka, Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada penuntut umum, termasuk sebilah pisau bergagang biru yang dipergunakan Tersangka M untuk membunuh korban AS. Atas perbuatan Tersangka M tersebut, Tersangka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsidair Pasal 351 Ayat (1) Ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Baca juga:  Sembunyikan Narkoba di Bawah Kasur

Tersangka kemudian diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penahanan tingkat penuntutan, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas kepada Pengadilan Negeri Gianyar. (Wirnaya/Balipost)

BAGIKAN