Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melakukan berbagai terobosan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembentukan Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah dengan melibatkan lintas sektor.

Tim ini bertugas untuk melakukan pendataan potensi pajak berbasis data perizinan usaha yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

Bupati Badung melalui inisiatif ini ingin memastikan setiap potensi usaha yang telah mengantongi izin benar-benar terdata dan berkontribusi terhadap kas daerah.

Sejak 2020 hingga 2025, data dari OSS mencatat dari 40.060 izin usaha yang diterbitkan hanya 10.467 usaha yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Baca juga:  SIS Luncurkan Mesin OBM DF325A

“Untuk menunjang akurasi dan efektivitas di lapangan, tim telah dibekali dengan Sistem Informasi Optimalisasi Pendapatan Daerah (SIOPD) yang memungkinkan pelacakan lokasi usaha secara digital berdasarkan data perizinan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Ni Putu Sukarini pada Minggu (22/6).

Menurutnya, peningkatan PAD harus menjadi prioritas berkelanjutan guna mendukung program pembangunan dan kegiatan strategis daerah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh elemen pemerintahan mulai dari perangkat daerah, camat, lurah, hingga kepala lingkungan dalam menggali potensi yang ada.

“Namun, tidak semua izin usaha otomatis dapat dikenakan pajak daerah. Terdapat syarat subjektif dan objektif yang harus dipenuhi,” katanya.

Baca juga:  Dievaluasi, Pembelian Tiket Ferry Dengan E-Money

Sukarini menjelaskan, syarat subjektif mencakup kepemilikan dan tanggung jawab usaha, baik perorangan maupun berbadan hukum. Sementara itu, syarat objektif mengacu pada jenis usaha yang menjadi objek pajak, seperti hotel, villa, pondok wisata, resort, hingga jasa makanan, hiburan, dan parkir.

“Hal lain yang menjadi perhatian adalah validitas dan keberlangsungan operasional dari usaha-usaha yang telah mengantongi izin, terutama yang terdampak pandemi Covid-19 sejak 2020 hingga 2023. Banyak usaha wisata di Badung yang sempat berhenti beroperasi atau bahkan tutup permanen selama masa tersebut,” terangnya.

Untuk melindungi pelaku usaha kecil, kata Sukarini Pemerintah Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 telah menetapkan kebijakan pembebasan pajak bagi usaha makanan dan minuman dengan omzet bulanan di bawah Rp10 juta. Ini menjadi bentuk keberpihakan terhadap usaha mikro dan kecil di tengah pemulihan ekonomi.

Baca juga:  GMF Bagikan Dividen 10 Juta Dolar

“Ke depan, aplikasi SIOPD akan terus dikembangkan agar semakin akurat dalam mengklasifikasikan jenis usaha sesuai objek pajak serta memperbaiki akurasi titik lokasi,” terangnya.

“Jumat minggu lalu baru tahap uji coba. Minggu ini sudah jalan sosialisasi SIOPD dari perizinan dan kita pendamping terkait potensi yang masuk klasifikasi sebagai wajib pajak, Juli dan Agustus rencana pendataan ke lapangan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN