Wali Kota Denpasar Jaya Negara saat diwawancara. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data BPS, tahun 2024, jumlah perceraian di Denpasar mencapai 426 kasus.

Dari 426 tersebut, terbanyak adalah cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri sebanyak 328. Sedangkan, cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami sebanyak 98.

Sementara jumlah perkawinan di tahun tersebut sebanyak 1.111. Dibandingkan kabupaten lain, jumlah perceraian terbanyak terjadi di Denpasar, kedua Jembrana sebanyak 188, Badung sebanyak 148 kasus.

Angka perceraian di Denpasar tahun 2024, jauh lebih tinggi dari tahun 2020 yang hanya 140. Angka perceraian tahun 2023 sebanyak 445 dan tahun 2019 yaitu 540 kasus.

Berdasarkan faktor penyebab perceraian terbanyak di 2023 karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 361 kasus. Sedangkan, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 36 kasus, karena zina sebanyak 3 kasus, karena mabuk 3, madat 1, judi 1, dihukum penjara 1, poligami 1, KDRT 11, kawin paksa 1, Murtad 10, karena ekonomi sebanyak 16.

Baca juga:  Siapkan Dana Menikah dalam Waktu Satu Tahun, Berikut Tipsnya

Dengan kondisi itu, dalam waktu dekat Denpasar akan mengeluarkan Perwali yang mengatur tentang pengurusan akta pernikahan yang wajib memiliki sertifikasi dasar pendidikan pra nikah.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, sertifikasi dasar pendidikan pranikah perlu dilakukan untuk mempersiapkan calon pengantin (catin) baik secara mental maupun fisik dalam menjalani hidup berumahper tangga, yang mana implikasinya juga terhadap perawatan anak.

Menurutnya, yang penting dari pendidikan pranikah tidak hanya edukasi seksual tapi juga pendidikan dini tentang menjalankan adat dan budaya di Bali.

Baca juga:  Mempelai Pria Positif COVID-19, Seperti Ini Pengaturan Pernikahannya

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang sekaligus sebagai Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Komang Lestari Kusuma Dewi mengatakan, saat ini konseling perkawinan dan pemeriksaan kesehatan Calon Pengantin telah diundangkan Pemerintah Kota Denpasar melalui Perwali Nomor 14 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025 lalu Tentang Konseling Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin.

“Perlu diketahui, Perwali tentang konseling perkawinan dan juga pemeriksaan kesehatan pra perkawinan calon pengantin ini adalah upaya Pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk generasi sehat dan berkualitas, serta juga langkah antisipatif dalam menekan angka perceraian di Kota Denpasar,” kata Komang Lestari.

Baca juga:  Sejak Pandemi, PN Negara Banyak Tangani Kasus Perceraian

Lebih jauh, pihaknya juga menyampaikan, dalam proses sosialisasi Perwali ini, semua kalangan sangat berperan untuk dilibatkan. Tidak terkecuali para anggota dan pengurus DWP Kota Denpasar, yang diharapkan dapat ikut mensosialisasikan mengenai program konseling perkawinan dan pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini kepada para pegawai di lingkungan OPD masing-masing, dan juga masyarakat luas.

“Para ibu ibu anggota dan pengurus DWP Kota Denpasar nantinya kami harapkan akan mampu untuk mendistribusikan informasi di lingkungan OPD masing-masing, dan juga masyarakat umum, terkait betapa pentingnya konseling perkawinan dan juga pemeriksaan pra perkawinan bagi calon pengantin untuk menyiapkan kesehatan reproduksi mereka,” lanjutnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN