Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, dijadwalkan dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, pada Senin (23/6).

Nadeim dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Penyidik sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (20/6).

Adapun surat pemanggilan pemeriksaan telah dikirimkan pada Selasa (17/6). Harli mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Harian Nasional Lebih Rendah dari Sehari Sebelumnya

Nadiem akan diperiksa selaku mantan Mendikbudristek. Penyidik akan mendalami mengenai fungsi pengawasan dalam program pengadaan Chromebook.

“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini dan tentu kami akan melihat apakah ada peran yang bersangkutan dalam proses pelaksanaan pengadaan,” ucapnya.

Guna mendalami hal-hal tersebut, Harli berharap Nadiem dapat hadir dalam pemeriksaan. “Kami berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Baca juga:  Semakin Meningkat, Ketidakpastian Pasar Keuangan Global

Kejagung sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.​​​

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020. “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi Chrome,” katanya.

Padahal penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Baca juga:  Menko Marves Minta Konten Kreator TikTok Tidak Timbulkan Pertikaian

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN