
GIANYAR, BALIPOST.com – Bupati Gianyar I Made Mahayastra melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, Kamis (19/6), di Ruang Kerja Bupati Gianyar.
MoU tersebut tentang pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman khususnya dalam pembangunan perumahan yang mencakup rumah dan prasarana, sarana, utilitas umum di Wilayah Kabupaten Gianyar.
Bupati Mahayastra mengatakan bahwa nota kesepahaman dibuat sebagai pedoman rencana kerja antara BPN Gianyar dan Pemkab Gianyar dalam melaksanakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Gianyar serta untuk meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah Kabupaten Gianyar dengan Kantor Pertanahan Gianyar.
“Nota kesepahaman dibuat sebagai bentuk komitmen Pemkab Gianyar dalam mewujudkan perencanaan dan pengelolaan ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan permasalahan sosial budaya serta lingkungan,” jelasnya.
Dimana tujuan utamanya adalah menciptakan ruang wilayah yang berkualitas, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tidak berkembang permukiman kumuh yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Dilanjutkan Mahayastra, dirinya meminta kepada para pengembang agar mematuhi ketentuan yang ada, dimana dalam membuka kavling luas jalan 6 meter, serta luas lahan minimal 1 meter.
“Saya minta pengembang agar mematuhi ketentuan dalam membuka kavlingan, mulai lebar jalan 6 meter, luas lahan minimal 1 are, serta menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah,” pintanya.
Disamping mengawasi tata ruang wilayah, Pemkab Gianyar bersama BPN Gianyar berkomitmen melindungi lahan LSD ataupun LP2B untuk tidak dilakukan pemecahan sertifikat.
“Rekomendasi dan pengesahan rencana tapak dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai salah satu persyaratan dalam pendaftaran pemecahan tanah yang akan dipergunakan untuk pembangunan perumahan atau kavling di wilayah Kabupaten Gianyar,” pungkasnya.
Dengan adanya MoU antara Pemkab Gianyar dengan BPN Gianyar, BPN Gianyar tidak akan mengeluarkan sertifikat baru untuk perumahan dengan luas dibawah satu are ataupun jalan dengan lebar dibawah 6 meter serta melakukan pemecahan sertifikat untuk lahan LSD ataupun LP2B. (Adv/Balipost)