Tiga orang saksi dari mantan pejabat pusat dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (17/6). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pejabat pusat yang kini sudah pensiun dipanggil sebagai saksi, Selasa (17/6), dalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI).

Mereka yang didudukan di kursi saksi Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah Benny Hardiansyah, mantan PNS yang pernah menjabat Koordinator Promosi dan Kerjasama Direktorat Pelatihan, Vokasi dan Pemagangan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja) atau Kasubbag Informasi Sekretariat BNSP Tahun 2015. Lalu Drs. Mulyanto dan Muhammad Najib mantan PNS sebagai anggota BNSP pusat.

Baca juga:  Penerimaan Denpasar Capai Seratusan Miliar, Obyek Pajak Ini Penyumbang Terbesarnya

Duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc., selaku mantan Ketua BNSP.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Suarta dan JPU Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, dkk., saksi ditanya terkait pihak yang merekomendasikan Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) yang direkturnya adalah terpidana Siska Suzana Darmawan, termasuk siapa yang mengundang yang bersangkutan dalam Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas.

Baca juga:  Normalisasi DAS di Buleleng Diperkirakan Perlu Rp 7 miliar

Saksi anggota BNSP sebut atasannya. Saksi yang juga anggota lisensi juga ditanya hakim terkait apakah LSP yang tidak punya lisensi, apakah boleh ikut PSKK, sedangkan LSP-PBI belum punya lisensi. Saksi mengatakan jika belum punya lisensi, tidak boleh ikut. Hakim pun menyatakan jelas.

Pada sidang kemarin juga terungkap adanya laporan asal-asalan yakni bahwa penyelenggaraan 750 paket telah selesai dilaksanakan. Padahal, pihak penyelenggara diduga melaksanakan uji kompetensi PSKK Sektor Prioritas tidak sesuai dengan yang diperjanjikan yakni yang seharusnya dilakukan sebanyak 750 paket. Namun dalam pelaksanaannya uji kompetensi dilakukan sebanyak 737 paket. Sehingga negara dirugikan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bangli Minta Perbaikan Jalan Rusak ke Pemerintah Pusat
BAGIKAN