
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Forkopimda Klungkung kembali menemui warga Banjar Sental Kangin Nusa Penida, Klungkung, di wantilan banjar setempat. Pertemuan ini membahas penyelesaian permasalahan 7 KK warga Kanorayang yang sebelumnya tinggal di wilayah adat ini.
Pada kesempatan itu, warga Banjar Sental Kangin tetap konsisten dengan sikapnya, menolak kehadiran 7 KK warga Kanorayang di wilayah itu lagi.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Klungkung Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, Minggu (8/6), mengatakan, sampai saat ini, warga yang dikenakan sanksi kanorayang masih tetap tinggal di pengungsian SKB Banjarangkan. Segala kebutuhannya hidupnya masih dipenuhi pemerintah daerah. Total, ada sebanyak 35 orang di lokasi pengungsian SKB.
Sejalan dengan itu, Bupati Klungkung I Made Satria dalam pertemuan tersebut menyampaikan, seandainya nanti warga kanorayang ini dilepas untuk memilih tempat tinggalnya sendiri, ia mengingatkan agar warga Banjar Adat Sental Kangin tidak melakukan tindakan anarkis jika bertemu mereka di tempat lain.
Tetapi, kapan warga kanorayang ini akan dilepas dan memilih tempat tinggalnya sendiri belum diketahui. Sejauh ini, mereka masih tinggal di SKB Banjarangkan.
“Secara adat mungkin sudah selesai, tetapi secara hukum nasional mereka tetap memiliki hak tinggal di tanah milik pribadi dan harus mendapat perlindungan hukum,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Klungkung Dewa Ketut Suetanegara, saat dihubungi, Minggu (8/6) mengatakan perwakilan warga Banjar Adat Sental Kangin, menegaskan mereka tetap menolak kehadiran 7 KK yang dikenai sanksi ke wilayah mereka. Mereka beralasan penolakan tersebut dilandasi pelanggaran terhadap awig-awig dan konflik hukum yang telah terjadi.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., juga hadir dalam pertemuan itu. Kapolres Klungkung menegaskan pentingnya menciptakan situasi yang damai dan kondusif.
“Kita semua adalah saudara. Mari cari solusi bersama. Jangan biarkan perbedaan pandangan menjadi sumber perpecahan. Polri siap menjamin keamanan semua pihak, selama tidak ada yang mengambil tindakan di luar hukum,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)