
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus meninggalnya pelaku pencabulan anak di bawah umur, AI (35) di kamar mandi Rutan Polresta Denpasar terus didalami penyidik Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Terkait kejadian ini, tiga anggota jaga rutan berinisial Bripka ADP, anggota Sat. Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Bripda IPDAP dan Bripda IDPS, personel Satsamapta disel atau penempatan khusus (Patsus).
“Sudah disel untuk 30 hari ke depan kena Kode Etik. Mereka piket jaga tapi ada pengeroyokan tidak monitor. Itu pelanggaran, salah satu ketidakprofesionalan anggota,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Sabtu (7/6).
Sementara untuk pelaku pengeroyokan AI, penyidik telah menetapkan enam tersangka, yaitu ADS merupakan tahanan kasus pengeroyokan dan lima tersangka kasus narkoba, DMWK, GARP, IKS, KAJ, serta PPM. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus itu.
Namun hingga saat ini motifnya belum diketahui karena masih dilakukan pemeriksaan.
Seperti diberitakan, pelaku pencabulan, AI (35) meninggal akibat dikeroyok di sel Rutan Polresta Denpasar. Kasusnya ditangani penyidik Polda Bali dan Polresta Denpasar.
Dari 11 tahanan sebagai saksi, tujuh orang diperiksa intensif karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan berinisial AD, KAJ, JR, PPM, DMWK, IKS dan IGARP. Para tahanan tersebut merupakan pelaku kasus narkoba. (Kerta Negara/balipost)