
DENPASAR, BALIPOST.com – Untuk ke-12 kalinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali, atas pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Bali Tahun 2024 diserahkan Anggota II BPK RI, Daniel Lumban Tobing kepada Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya pada Sidang Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (5/6). Selain Pemprov, seluruh kabupaten/kota se-Bali juga meraih opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Koster menyampaikan rasa syukur atas capaian WTP dan berkomitmen untuk meningkatkan upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah. Lebih dari itu, ia berharap capaian tahun ini menjadi WTP yang makin berkualitas, plus memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini juga menanggapi beberapa catatan BPK RI, khususnya terkait dengan belum optimalnya penerapan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang mulai diberlakukan sejak 14 Februari 2024.
Dijelaskan, hingga bulan Desember 2024 realisasi PWA baru mencapai 32 persen dengan total dana yang terkumpul sebesar Rp318 miliar. Ia mengakui, secara nominal capaian ini terbilang masih kecil.
Namun menurutnya pencapaian ini cukup membanggakan karena sejak dulu belum pernah ada pendapatan yang bersumber dari pungutan wisman. “Ini berkat keluarnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang salah satu amanatnya memberikan kewenangan kepada Pemprov untuk melakukan pungutan wisman. Ini pertama kali dan satu-satunya di Indonesia,” tandas Koster:
Menyikapi belum optimalnya pelaksanaan PWA, pihaknya telah melakukan kajian dan menemukan adanya kekurangan pada Perda. “Kami telah revisi dan ajukan ke Kemendagri, sudah mendapat persetujuan. Ini akan segera ditindaklanjuti dengan Pergub yang baru,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Koster regulasi yang baru memungkinkan Pemprov Bali mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menggarap PWA dari hulu hingga hilir agar lebih optimal. “Tahun 2024, wisatawan asing yang berkunjung ke Bali tercatat sebanyak 6,4 juta orang. Kalau seluruhnya membayar sebesar Rp150 ribu, jumlah yang terkumpul seharusnya mencapai Rp1 triliun. Semoga capaian tahun 2025 bisa meningkat,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, atas segala masukan, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang telah dilakukan. Untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas LKPD, Pemprov Bali telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.
“Kami bertekad dan berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” tegasnya.
Anggota II BPK RI, Daniel Lumban Tobing dalam sambutannya menekankan bahwa, pencapaian Opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali. “Kami berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran,” pesannya.
Ia juga mengapresiasi progres penyelesaian rekomandasi BPK RI yang telah mencapai 98,58 persen. “Dari 1.402 rekomendasi, sebanyak 1.382 telah ditindaklanjuti pada Semester II 2024,” katanya. (kmb/balipost)