
GIANYAR, BALIPOST.com – Setelah mendapat pembinaan dari Satpol PP Gianyar karena menyulap trotoar menjadi taman di Batubulan, Sukawati, Made Alit Ardika melakukan pembongkaran dengan melibatkan 4 pekerja.
Ditemui pada Sabtu (31/5), Alit mengatakan pihaknya sudah memenuhi panggilan dan telah mendapatkan pembinaan dari Satpol PP. Ia pun menyebut Satpol PP menyarankan untuk membongkar taman yang tujuan awalnya agar lahan di atas sungai tidak dijadikan tempat parkir oleh restoran mie yang ada di sebelah rumahnya.
Alit memaparkan pengerjaan pembersihan taman sudah dilaksanakan 4 hari terakhir. Pembersihannya melibatkan empat pekerja dan diperkirakan memerlukan waktu sekitar 1 sampai 2 minggu ke depan dengan biaya sekitar Rp10 juta.
“Taman di atas sungai dibersihkan, sementara beton di bagian sisi taman tersebut sesuai kebijakan Satpol PP bisa ditinggikan sehingga kendaraan konsumen waralaba mie sebelah rumah tidak bisa parkir di atas trotoar atau di atas sungai yang telah ditutupi beton,” ucapnya.
Dijelaskan Alit, material tanah dan rumput yang digunakan membuat taman seluas 2,5 m x 50 m sudah mulai dibersihkan. Material tanah dan rumput hijau di depan rumah dimasukan ke bagian dalam pekarangan.
Semua material taman di depan rumah tersebut akan digunakan pembuatan taman dalam lahan pekarangan. “Jadi tidak ada tanah dan rumput bekas taman di depan rumah yang terbuang, semua di bawa ke dalam pekarangan selanjutnya kembali di tata sebagai taman di pekarangan,” jelasnya.
Sementara Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha menekankan warga agar mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dari taman rumah pribadi menjadi trotoar untuk pejalan kaki.
Ia menjelaskan dasar pembinaan terhadap warga ini karena pelangaran Perda Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Ini termasuk bangunan atau usaha dibangun di atas drainase atau sungai tidak ada toleransi karena melanggar perda wajib ditertibkan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)