Polisi merilis kasus narkoba yang melibatkan WN Australia. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap warga negara (WN) Australia berinisial LAA (43) di apartemen, Jalan Karang Suwung, Desa Tibubeneng, Badung, Kamis (22/5).

Dari pengungkapan kasus ini disita barang bukti 206 paket kokain seberat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. Kokain dikemas dalam bentuk permen tersebut senilai Rp 12 miliar.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, didampingi Kombes Pol. Radiant dan pejabat Bea Cukai, Senin (26/5).

Baca juga:  Kasusnya Mulai Disidangkan, JPU Beber Peran Anak Dewa Puspaka

Kapolda Daniel menjelaskan kronologisnya, pada Sabtu (12/4) petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai dapat informasi ada kiriman dua paket paket pos dari Inggris. “Paket tersebut dengan alamat tujuan ke apartemen, Jalan Karang Suwung Gang Manggis, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung,” ujarnya.

Identitas penerima berinisial Ax dan Je. Sedangkan paket kedua tujuan pengiriman ke JW di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.

Baca juga:  Paripurna DPR Sahkan Yudo Margono Jadi Panglima TNI

“Hari Selasa tanggal 20 Mei 2025, paket tersebut tiba di Kantor Pos Renon. Pukul pukul 17.30 WITA dilakukan analisa citra X-ray oleh petugas Bea dab Cukai Ngurah Rai. Diketahui kedua paket tersebut diduga berisi narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan teknik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi).

Baca juga:  Dari PPKM Level 2 di Bali Berlanjut hingga Kenaikan Kasus COVID-19 Harian Nasional Terjadi

Selanjutnya penyelidikan dilakukan Tim Opsnal Unit 4 Subdit 2 Diresnarkoba Polda Bali dipimpin AKP I Putu Budiartama. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN