Pelaku pencabulan siswi SD, FO asal NTT kini ditahan di Polresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam waktu singkat Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencabulan siswi SD, KZ (11) di Jalan Gunung Selamet, Denpasar Barat. Pelakunya, FO (34) asal NTT berprofesi ojek online (ojol) dan ditangkap di Jalan Pulau Tarakan, Denpasar, Jumat (23/5).

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Sabtu (24/5) menjelaskan pengungkapan kasus ini. Menurutnya setelah menerima laporan kejadian itu, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Teco Belum Tahu Naturalisasi Skuad Muda Brazil

Selanjutnya petugas Unit PPA Polresta Denpasar melakukan memeriksa korban dan saksi. “Dari rekaman CCTV, terekam pelaku termasuk plat nomor polisi motor yang dipakai. Selain itu mengenakan helm dan jaket ojol,” ujarnya.

Setelah dilakukan pelacakan, terdeteksi pelaku sedang mengambil orderan di Jalan Pulau Tarakan, Denpasar. Polisi langsung ke sana dan meringkus pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polresta Denpasar.

Terkait kasus ini petugas mengamankan barang bukti pakaian korban, pakaian pelaku, HP dan sepeda motor. Akibat kejadian itu korban trauma.

Baca juga:  Di Denbar, PKL dan Parkir Motor di Trotoar Ditertibkan

Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu. “Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dan sudah ditahan di Rutan Mako Polresta Denpasar,” tutupnya.

Seperti diberitakan, seorang siswi sekolah dasar berinisal KZ (11) dicabuli usai mengikuti bimbingan belajar (bimbel), Senin (19/5) di Jalan Gunung Selamet, Denpasar Barat (Denbar).Pelakunya diduga driver ojek online dan kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pemancing Temukan Mayat Mengambang
BAGIKAN