Ilustrasi. (BP/Tomik)

TABANAN, BALIPOST.com – IWNG (30) yang menyetubuhi keponakannya yang masih kelas VI SD akan dikenai pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga sudah mengajukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku, untuk mengetahui apakah yang bersangkutan memiliki kelainan seksual.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menyampaikan, pasca adanya laporan Minggu (16/5), pihaknya kemudian mengumpulkan saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk juga melakukan visum kepada korban, serta mengumpulkan bukti untuk penguatan proses hukum.

Bukti-bukti yang diamankan seperti baju kaos, celana dalam, celana pendek, dan bra milik korban. “Untuk hasil visum korban nanti di persidangan,” terangnya Rabu (19/5).

Baca juga:  Mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditahan

AKP Aji Yoga Sekar juga mengatakan pihaknya masih mendalami untuk kelainan seksual dari pelaku. Pihaknya sudah mengajukan pemeriksaan psikologis pelaku.

Terkait kronologis kejadian tersebut, ia mengungkapkan peristiwa berawal pada Selasa (11/5), ketika itu saksi yang tak lain ibu kandung korban sekira jam 17.00 WITA main ke rumah pelaku yang merupakan suami dari adik kandung ayah korban. Korban tidak ikut lantaran sedang tidak enak badan.

Baca juga:  Polisi Gelar Kasus Persetubuhan Pelajar, Ini Terungkap

Sesampainya di rumah pelaku yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari rumah saksi, sang paman ini pamit untuk pergi ke rumah saksi mengambil minyak.
Saat saksi pulang ke rumah, ia melihat pelaku berada di bawah kolong tempat tidurnya.

Korban duduk di atas tempat tidur sedang melihat TV. Saksi sempat bertanya kepada pelaku “kenapa dibawah tempat tidur?” Dan pelaku menjawab “saya kira bos mbak yang datang, biar tidak curiga karena di dalam kamar ada ponakan”.

Saat itu saksi pun tidak merasa curiga terhadap pelaku. Setelah suami saksi datang, pelaku langsung pamit pulang.

Baca juga:  Kejiwaan Pelaku Dugaan Penculikan Anak Diperiksa ke RSJ

Pada Minggu 16 Mei 2021, sang ibu terus bertanya kepada korban, apa sebenarnya yang terjadi antara dirinya dan pelaku. Namun korban belum mau berkata jujur dan menangis.

Sang ibu pun terus mendesak korban dan bilang supaya berkata jujur daripada nanti bapaknya marah. Korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

Kaget dengan jawaban anaknya, saksi dan suami memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *