
AMLAPURA, BALIPOST.com – Uang perjalanan dinas (Perdin) anggota DPRD Karangasem menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, temuan BPK terhadap perjalanan dinas DPRD ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Dalam temuan, terungkap kebanyakan anggota DPRD pulang mendahului dari lokasi kunjungan namun tetap mengambil uang perdin sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Atas temuan itu, legislator diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran agar tidak berimbas pada persoalan hukum.
Jumlah yang dikembalikan bervariasi, ada yang sampai mengembalikan uang sebesar Rp 36 juta dan yang terkecil sebesar Rp 1,7 juta.
Tak hanya soal perdin, tata kelola keuangan di DPRD Karangasem, terkait belanja barang dan jasa, juga mendapatkan lampu merah dari KPK.
Sekretaris Dewan Karangasem, I Nengah Mindra saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5), tak menampik hal tersebut. Mindra mengatakan, saat ini sudah ada puluhan anggota DPRD yang mengembalikan kelebihan dana perdin tersebut.
“Saat ini, sudah ada sebanyak 33 anggota yang telah mengembalikan kelebihan uang perdin tersebut. Sementara sisanya masih dalam proses karena masih terkendala hari libur dan bank,” katanya.
Mindra meminta anggota DPRD segera mengembalikan kelebihan dana tersebut. “Besarannya bervariasi, mereka yang tahu itu,” katanya. (Eka Parananda/balipost)