
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah kasus perundungan dialami siswi SMP swasta, peristiwa tersebut kembali terjadi di Denpasar dan viral di media sosial (medsos).
Seorang siswa SMK negeri di Denpasar dianiaya, sedangkan teman-temannya hanya menonton dan memvideokan aksi brutal tersebut. Belum jelas lokasi dan waktu kejadiannya.
Dari rekaman video tersebut terlihat jelas seorang siswa mengenakan baju lengan pendek dipukuli dan ditendang berulang kali oleh pelaku mengenakan jaket abu serta baju kaos hitam. Sedangkan korban hanya diam dan tidak melawan, walau terus dipukul serta ditendang.
Bahkan dari rekaman itu terlihat seorang anak berperawakan gempal mengenakan pakaian adat madia melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke korban.
“Kasus ini harus diproses hukum dan jangan mau berdamai,” kata sumber, Jumat (16/5).
Padahal di TKP ada pelajar lain menyaksikan perbuatan keji itu dan memvideokan peristiwa itu. Tidak satupun dari mereka melerai. Bahkan mereka malah menertawai aksi pemukulan tersebut.
Terkait kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan, setelah menerima informasi kejadian itu, anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) melakukan penyelidikan. TKP-nya di wilayah Denpasar Selatan dan sekolahnya beralamat di Jalan Mertasari, Denbar.
Korbannya berinisial AANDP (16), kelas XI. Sedangkan pelakunya, Sr bersama kakaknya, RE dan NA.
Kronologisnya, menurut Sukadi, berawal adanya pembinaan dilakukan oleh guru BK menghadirkan beberapa siswa termasuk korban dan pelaku, Kamis (15/5).
Pasalnya ditemukan siswa yang merokok di toilet sekolah. Setelah dilakukan pembinaan, beberapa siswa termasuk korban dan pelaku resmi berdamai. Namun korban difitnah menyebarkan video rekaman siswa yang merokok tersebut ke guru BK.
“Pelaku dendam ke korban. Setelah pulang sekolah korban dan pelaku bertemu di sebuah gang wilayah Denpasar Selatan,” ujarnya.
Pelaku menanyakan terkait penyebaran video ia merokok ke guru. Karena merasa tidak melakukan hal tersebut, korban membela diri dengan kukuh bahwa tidak ada menyebarkan video tersebut. Sr langsung menendang korban beberapa kali.
Sedangkan NA menyampaikan ia emosi akibat video viral tersebut yang melibatkan dirinya sehingga mengajak korban bertemu di TKP terkait masalah tersebut. NA mengakui memukul korban sebanyak dua kali karena emosi.
Terkait peristiwa ini, anggota Polsek Denbar dan Polda Bali langsung ke sekolah tersebut.
Ayah korban, AANY telah memaafkan pelaku namun secara hukum kejadian ini harus tetap dilaksanakan. Selain itu AANY minta ganti rugi akibat kejadian tersebut. Akibat kejadian, korban merasakan sakit pada bagian badan serta kening karena mendapatkan beberapa kali tendangan dan pukulan dari Sr serta NA.
Pihak sekolah memberikan sanksi tegas yaitu mengeluarkan Sr. Terkait kejadian ini pihak sekolah menyampaikan jika kedua belah pihak telah berdamai. (Kerta Negara/balipost)