
6AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pemukulan saat pelaksanaan ritual Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih masih berlanjut.
Terbaru, pecalang yang menjadi korban pemukulan ini, I Nengah Wartawan, dijadikan tersangka oleh Polres Karangasem.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu diarahkan ke tindak pidana ringan.
Salah seorang pecalang Desa Adat Besakih, Jro Mangku Pued yang ikut mengantar Wartawan saat pemeriksaan di Polres mengaku bingung karena korban menjadi tersangka. “Ini aneh, kok korban dikeroyok bisa jadi tersangka. Kayaknya ini ada permainan,” keluhnya.
Pued mengira ada permainan karena pelaku pemukulan Wartawan memiliki seorang anak yang menjadi anggota polisi.
Sementara itu, Ketua Pecalang Desa Adat Besakih, Wayan Mangku Wira membenarkan Wartawan yang sebelumnya sempat mendapat perawatan karena luka-lukanya menjadi tersangka.
“Korban menerima surat pemanggilan tersangka ke-1 tertanggal 14 Mei 2025. Dan tadi Wartawan telah menjalani pemeriksaan,” katanya.
Mangku Wira mengatakan, setelah surat pemanggilan Wartawan sebagai tersangka, pihaknya akan melaksanakan rapat dengan Bendesa Adat Besakih untuk membahas hal ini.
Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, dikonfirmasi menyayangkan penetapan pecalang Desa Adat Besakih sebagai tersangka. “Kami sangat-sangat menyayangkan korban malah dijadikan tersangka. Kami masih rapat membahas ini,” katanya.
Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana mengaku tidak tahu kalau pecalang yang sebelumnya jadi korban ditetapkan sebagai tersangka. “Saya belum tahu, saya tanyakan dulu. Nanti kalau sudah ada informasi saya infokan,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)