Siska Febrianti ditangkap karena mengedarkan narkoba. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perburuan pelaku narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar. Setelah mengobok-obok Denpasar, pihak kepolisian menyasar wilayah Kecamatan Kuta, Badung.

Pada Selasa (13/5), petugas menangkap pengedar narkoba asal Jawa Timur, Siska Febrianti (25) di kamar kosnya, Jalan Raya Kuta dan mengamankan 31 paket sabu-sabu (SS) serta dua paket ganja.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (16/5) menjelaskan pelaku digerebek di kamar kosnya pukul 19.25 WITA.

Baca juga:  Penginapan Digerebek, Pengedar dan 3 Paket SS Diamankan

Kronologinya, lanjut Sukadi, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta dilakukan oleh seorang perempuan dengan ciri-ciri sudah diketahui. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasat AKP Muhammad Fernandez melakukan.

“Saat melihat pelaku ada di kamar kosnya, petugas langsung melakukan penggerebekan. Pelaku tanpa perlawanan berhasil diamankan,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP. Alhasil petugas menemukan 31 paket SS dan dua paket ganja didalam potongan plastik kuning. Selain itu ditemukan timbangan elektrik, gunting, satu bendel plastik klip kosong, satu bendel pipet, bong, korek gas, sendok pipet, dompet hitam, plaster merah dan HP.

Baca juga:  Jampidsus Jadwalkan Pemanggilan Menpora

Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapat narkotika itu dari seseorang dipanggil Bento. Ia dijanjikan Rp 50 ribu tiap kali nempel paket barang haram tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar guna penyidikan lebih lanjut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN