
MANGUPURA, BALIPOST.com – Toko perhiasan perak di Jalan Plawa, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (11/5) disatroni maling. Berbagai perhiasan senilai Rp 422.500.000, raib.
Pelakunya yakni M. Haris Nailition (42) ditangkap pada Selasa (13/5) dan uang hasil penjualan perhiasan curian itu dipakai foya-foya.
Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus ini. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Unitreskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan,” kata AKP Agus, Rabu (14/5).
Kapolsek Agus menambahkan peristiwa ini dilaporkan oleh Dzikri Rachmatus (30) ke Mako Polsek Kuta. Menurut Dzikri pada Senin. (21/5) pukul 08.00 Wita ia tiba TKP lalu buka toko.
Selanjutnya Dzikri mengecek seluruh barang dan ia kaget karena banyak barang yang hilang. Dzikri langsung mengecek rekaman CCTV yang ada di toko dan aksi pelaku terekam jelas.
“Pelaku masuk ke toko lewat lubang plafon dan mengambil barang yang ada di sana,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit Ipda I Putu Santhi Adnyana langsung mendatangi TKP. Selanjutnya polisi mencari saksi-saksi dan mengecek CCTV yang ada di seputaran toko.
Petugas lalu menyisir seputaran TKP dan melihat ciri-ciri orang yang mirip dengan yang terekam CCTV. Pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke polsek, termasuk berbagai jenis perhiasan perak.
Saat diinterogasi pelaku asal Malang, Jawa Timur ini mengaku telah menjual sebagian barang curian tersebut. Uangnya dipakai keperluan sehari-hari dan foya-foya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlu dipasang CCTV. Selain itu kami mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” tutup mantan Kapolsek Denpasar Timur ini. (Kerta Negara/balipost)